- Home
-
- Luar Negeri
-
- Trump Tetap Kenakan Tarif ...
Trump Tetap Kenakan Tarif 32 Persen ke Indonesia
Selasa, 08 Jul 2025, 08:08 WIBJAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
âMulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,â kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat yang ia unggah utuh di media sosialnya tersebut, dipantau di Jakarta, Selasa (8/7), Trump merasa bahwa Amerika Serikat (AS) harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
âTolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,â kata Trump dalam surat.
Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu âditambah tarif 32 persen yang kami tetapkanâ.
Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila âmemutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikatâ, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Selain Indonesia, Trump juga merilis secara terbuka via media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.
Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.
Nasib berbeda dialami Malaysia yang kini terkena tarif impor 25 persen, justru naik satu poin persen dari nilai tarif sebelumnya sebesar 24 persen.
- Kebijakan Tarif AS
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kasus Keracunan Siswa, IDAI Warning Keras: Standar MBG Harus Diperketat!
-
Satpol PP Depok Kembali “Bersih-Bersih”! 59 PKL dan Bangunan Liar Ditertibkan
-
Gaya Hidup Ternyata Bisa Bikin Gigi Jadi Kuning, Begini Penjelasannya
-
Pemprov Kepri Tambah Kuota Penerima Beasiswa untuk Pendidikan Tinggi di 2026
-
Tarif Nol Persen untuk Ribuan Produk, Ekspor Indonesia ke AS Diproyeksi Naik
-
Trump Ancam Menaikan Tarif pada India atas Pembelian Minyak Russia
-
Dunia Internasional Waswas, Trump Perintahkan AS Keluar dari Puluhan Organisasi Internasional, PBB hingga Lembaga Iklim Ditinggalkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.