Wali Kota Semarang: Aturan Pencairan Bantuan Operasional RT Lebih Fleksibel

Minggu, 14 Jun 2026, 09:48 WIB

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengatakan aturan pencairan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) rukun tetangga (RT) pada 2026 lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun lalu.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Sabtu (13/6), mengatakan bahwa mulai membuka pengajuan pencairan BOP RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun dan pencairan ditargetkan terealisasi akhir Juni 2026.

Ket. Foto: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. — Sumber: ANTARA

Ia mengatakan para pengurus RT sudah bisa mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

"Jadi, hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat sudah mulai keluar," katanya.

Menurut dia, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini, selain untuk administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu.

Namun, kata dia, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

"Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut perwal (peraturan wali kota) terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas," katanya.

Ia menjelaskan penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama telah melalui musyawarah atau rembug warga.

"Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menambahkan pihaknya menepis anggapan jika pelaporan BOP RT rumit.

Menurut dia, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

"Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan," katanya.

Pihaknya juga mendorong penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan, seperti membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, dan pertanian perkotaan.

Terkait dengan proses pencairan, ia mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap maka dana dapat segera diproses, apalagi pengajuan dilakukan melalui jalur RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam sosialisasi, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.

"Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.