Pemerintah Diminta Percepat Diplomasi agar Tarif AS Beri Kepastian bagi Industri RI
Selasa, 28 Jul 2026, 06:00 WIBJakarta â Ketidakpastian kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) dinilai menjadi tantangan yang lebih besar bagi sektor manufaktur Indonesia dibandingkan besaran tarif itu sendiri. Selama kebijakan tersebut belum memiliki kepastian, pelaku usaha diperkirakan akan menahan ekspansi investasi dan mengambil sikap wait and see.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan dunia usaha saat ini menghadapi ketidakpastian dalam menghitung struktur biaya ekspor ke pasar AS karena besaran tarif final masih dapat berubah.
"Selama proses penetapan tarif belum memberikan kepastian, pelaku usaha akan kesulitan menghitung struktur biaya ekspor ke pasar AS. Kondisi tersebut membuat perusahaan cenderung mengambil sikap wait and see sebelum melakukan ekspansi bisnis," kata Yusuf di Jakarta, Senin (27/7).
Menurut dia, dampak terbesar justru akan dirasakan pada sisi investasi.
"Dampak yang lebih besar justru terjadi pada investasi. Perusahaan menahan ekspansi kapasitas, pembelian mesin, hingga perekrutan tenaga kerja karena khawatir struktur biaya berubah ketika tarif final ditetapkan," ujarnya.
Yusuf menambahkan, investor asing yang menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk memasok pasar AS juga diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi karena perubahan tarif dapat memengaruhi kelayakan bisnis.
Dalam jangka pendek, ketidakpastian tersebut berpotensi memicu penundaan pesanan dan penyesuaian volume ekspor. Importir di AS diperkirakan akan menunggu kepastian tarif sebelum menandatangani kontrak baru dengan eksportir Indonesia.
Ia menilai sektor manufaktur padat karya menjadi kelompok yang paling rentan terdampak, terutama industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar Amerika Serikat.
Menurut Yusuf, ketika pesanan tertunda, margin perusahaan akan tertekan, kapasitas produksi berpotensi dikurangi, dan penyerapan tenaga kerja ikut melambat. Dampak tersebut juga dapat merembet ke rantai pasok domestik yang banyak melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, beberapa subsektor seperti elektronik dan barang konsumsi dinilai memiliki risiko yang relatif lebih rendah karena pasar ekspornya lebih terdiversifikasi.
Perkuat Diplomasi
Menghadapi kondisi tersebut, Yusuf mendorong pemerintah memperkuat diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat, khususnya melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), guna memperoleh kepastian kebijakan tarif.
"Selama proses penetapan tarif masih berlangsung, pemerintah perlu terus memperkuat diplomasi dengan USTR dan pemerintah AS untuk memperoleh kepastian serta memperluas daftar produk yang dikecualikan dari tarif tambahan," katanya.
Selain jalur diplomasi, pemerintah juga dinilai perlu menjaga daya saing industri nasional melalui penyederhanaan regulasi impor bahan baku, dukungan pembiayaan, serta pemberian insentif sementara bagi sektor-sektor yang paling terdampak.
Yusuf juga mendorong percepatan diversifikasi pasar ekspor ke kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Asia Tenggara agar ketergantungan terhadap pasar AS dapat dikurangi.
"Penguatan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional juga penting karena menjadi salah satu isu utama dalam proses investigasi," ujarnya.
Meski dunia usaha memperkirakan tarif final dapat mencapai sekitar 18 persen, Yusuf menilai daya saing Indonesia belum tentu hilang. Menurutnya, daya saing ekspor tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga efisiensi produksi, kualitas produk, keandalan rantai pasok, kepatuhan terhadap standar internasional, serta hubungan jangka panjang dengan pembeli.
Terus Bernegosiasi
AS mulai memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang sejak Jumat (24/7). Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tambahan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). Meski demikian, proses evaluasi lanjutan masih berlangsung sehingga besaran tarif final yang dikenakan kepada Indonesia masih berpotensi berubah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah terus melakukan konsultasi dengan USTR untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif bagi Indonesia.
Menurut Haryo, Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi melalui penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, serta konsultasi antarpemerintah.
Ia menambahkan, pemerintah mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok global.
Meski pemerintah optimistis proses negosiasi masih terbuka, kalangan ekonom menilai kepastian hasil diplomasi perlu segera diperoleh. Tanpa kejelasan mengenai tarif final, pelaku usaha diperkirakan akan terus menunda ekspansi investasi, sehingga berpotensi menghambat pertumbuhan sektor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
- Kebijakan Tarif AS
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wali Kota Semarang: Aturan Pencairan Bantuan Operasional RT Lebih Fleksibel
-
Pemprov Kepri Tambah Kuota Penerima Beasiswa untuk Pendidikan Tinggi di 2026
-
Gaya Hidup Ternyata Bisa Bikin Gigi Jadi Kuning, Begini Penjelasannya
-
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak
-
Presiden AS Donald Trump Kaji Skema Kepemilikan Saham OpenAI untuk Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.