Sumur Minyak Rakyat Diinventarisasi, BPMA Fokus di Wilayah Kerja Aceh
📅 Selasa, 08 Jul 2025, 11:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan sedang menginventarisasi sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah kerja (WK) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)-nya untuk diusulkan pelegalan sesuai peraturan terbaru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Sesuai dengan siklusnya, saat ini sedang dilakukan inventarisasi sumur-sumur yang ada dalam WK Aceh oleh BPMA dan KKKS," kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Banda Aceh, Senin (7/7).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.
Syarat untuk legalisasi izin sumur minyak rakyat tersebut bagi sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi sejak lama atau telah beroperasi selama ini, bukan sumur baru.
Nasri menegaskan, BPMA bakal men-support penuh dan memastikan Permen ESDM tersebut dapat dijalankan sebagaimanamestinya di Aceh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya menuturkan, inventarisasi yang dilaksanakan oleh BPMA ini berbeda dengan pendataan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM, mereka khusus sumur minyak rakyat dalam wilayah kerja KKKS nya.
"Sementara dari Dinas ESDM Aceh itu mengkoordinasikan sumur-sumur minyak rakyat yang berada di luar WK," ujarnya.
Setelah diinventarisir, lanjut Nasri, datanya diserahkan kepada Kementerian ESDM (melalui Pemprov Aceh), dan menunggu arahan selanjutnya dari pusat. Apakah nanti ikut membantu menyiapkan tata kelolanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"BPMA bersama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM akan menyiapkan aturan tata kelola," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menegaskan bahwa BPMA sangat mendukung program-program pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi migas.
"Kita mendukung penuh demi kesejahteraan masyarakat dan dilakukan dengan standar keteknikan, pengelolaan lingkungan yang baik serta sesuai aturan berlaku," demikian Nasri Djalal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!