Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Didesak Segera Bentuk Perda Setelah UU KIP Disahkan

📅 Senin, 07 Jul 2025, 18:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Didesak Segera Bentuk Perda Setelah UU KIP Disahkan Doc: Antara
Ket. K) DKI Jakarta bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul mengadakan talkshow bertema “Urgensi Perda Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Jakarta” di Jakarta, Senin (7/7)

Jakarta - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berpendapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus diikuti dengan pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai implementasi nyata di daerah.

"Perda akan memperkuat budaya transparansi, bukan hanya kewajiban administratif," ujar Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali dalam kegiatan "Komisi Informasi DKI Goes To Campus " di Jakarta, Senin (7/7).

Dia mengatakan, adanya perda akan memastikan badan publik dari tingkat provinsi hingga RT/RW benar-benar menjalankan pelayanan informasi publik secara proaktif dan partisipatif.

"Dengan perda,kewajiban akan naik kelas menjadi budaya yang melekat dalam tata kelola Pemerintahan," kata dia.

UU KIP, kata dia, memastikan semua informasi bersifat terbuka, kecuali informasi dikecualikan di Pasal 17 seperti informasi pribadi, rahasia negara atau perusahaan.KI DKI terus memperluas edukasi keterbukaan informasi publik kepada generasi muda dan kalangan akademisi.

Aang mengajak mahasiswa untuk melakukan uji akses informasi publik di badan publik DKI Jakarta yang kini telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul (UEU) Erna Febriani menyampaikan sinergi antara kampus dan lembaga publik seperti KI DKI sangat penting dalam menanamkan kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu-isu publik.

"Masih banyak informasi seolah ditutup-tutupi. Di sinilah peran mahasiswa untuk aktif bertanya dan menggali, termasuk memanfaatkan mekanisme yang disediakan oleh UU KIP," ujarnya.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas(FIKOM) UEU, Halomoan Harahap menegaskan, pemahaman mahasiswa terhadap konsep informasi publik, badan publik dan peran PPID menjadi krusial dalam konteks partisipasi warga negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.