Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Didesak Segera Bentuk Perda Setelah UU KIP Disahkan

📅 Senin, 07 Jul 2025, 18:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Didesak Segera Bentuk Perda Setelah UU KIP Disahkan Doc: Antara
Ket. K) DKI Jakarta bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul mengadakan talkshow bertema “Urgensi Perda Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Jakarta” di Jakarta, Senin (7/7)

Jakarta - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berpendapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus diikuti dengan pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai implementasi nyata di daerah.

"Perda akan memperkuat budaya transparansi, bukan hanya kewajiban administratif," ujar Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali dalam kegiatan "Komisi Informasi DKI Goes To Campus " di Jakarta, Senin (7/7).

Dia mengatakan, adanya perda akan memastikan badan publik dari tingkat provinsi hingga RT/RW benar-benar menjalankan pelayanan informasi publik secara proaktif dan partisipatif.

"Dengan perda,kewajiban akan naik kelas menjadi budaya yang melekat dalam tata kelola Pemerintahan," kata dia.

UU KIP, kata dia, memastikan semua informasi bersifat terbuka, kecuali informasi dikecualikan di Pasal 17 seperti informasi pribadi, rahasia negara atau perusahaan.KI DKI terus memperluas edukasi keterbukaan informasi publik kepada generasi muda dan kalangan akademisi.

Aang mengajak mahasiswa untuk melakukan uji akses informasi publik di badan publik DKI Jakarta yang kini telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul (UEU) Erna Febriani menyampaikan sinergi antara kampus dan lembaga publik seperti KI DKI sangat penting dalam menanamkan kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu-isu publik.

"Masih banyak informasi seolah ditutup-tutupi. Di sinilah peran mahasiswa untuk aktif bertanya dan menggali, termasuk memanfaatkan mekanisme yang disediakan oleh UU KIP," ujarnya.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas(FIKOM) UEU, Halomoan Harahap menegaskan, pemahaman mahasiswa terhadap konsep informasi publik, badan publik dan peran PPID menjadi krusial dalam konteks partisipasi warga negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.