Pemkot Jakarta Timur Bersama BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 'SERTAKAN' untuk Perlindungan Pekerja

Senin, 30 Jun 2025, 10:14 WIB

JAKARTA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang se Jakarta Timur bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Adminstrasi Jakarta Timur secara resmi meluncurkan Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Adminstrasi Jakarta Timur, Fauzi yang mewakili Walikota Jakarta Timur secara simbolis santunan Jaminan Kematian serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para perwakilan penerima.

Ket. Foto: — Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Fauzi menyampaikan bahwa peluncuran program SERTAKAN merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kontribusi dalam upaya perlindungan sosail kepada pekerja di lingkungan sekita.

“Saya ditugaskan Bapak Walikota untuk membuka dan sekaligus melakukan sosialisasi Program SERTAKAN. Ini merupakan bentuk implementasi dari instruksi Presiden kepada seluruh ASN agar turut serta menyejahterakan orang-orang yang berada di sekitar mereka. Boleh saja asisten rumah tangga, tukang sapu, pengemudi, guru privat, guru ngaji, atau pekerja informal lainnya yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka,” kata Fauzi dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi ASN sangat penting dalam menyukseskan program ini. Bahkan, ia mendorong agar setiap ASN minimal dapat mendaftarkan dua orang pekerja rentan ke dalam program SERTAKAN.

“Tadi sudah ada contoh nyata satu ASN mendaftarkan tiga orang pekerja. Dalam dua minggu ke depan akan kita evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana program ini telah berjalan. Misalnya dilingkungan Sekretariat Kota dengan total 600 ASN, kami menargetkan bisa mendaftarkan 1.200 orang pekerja rentan,” tambah Fauzi.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Deni Suwardani memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja informal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan inisiatif Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Timur. Program SERTAKAN ini sangat strategis karena menyasar pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Mereka sadar risiko pekerjaan, tetapi mereka belum sadar akan bagaimana melindungi dirinya secara finansial. Melalui ASN ini kami berharap mereka bisa terlindungi hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan,” ungkap Deni.

Program SERTAKAN ini menyasar pekerja di sektor informal yang tidak mendapatkan perlindungan dari perusahaan atau lembaga formal, seperti asisten rumah tangga, pengemudi ojek, tukang kebun, petugas kebersihan, hingga guru les dan guru ngaji. Dengan membayar iuran yang terjangkau, mereka bisa mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Program ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya bagi pekerja sektor informal yang rentan secara ekonomi dan sosial," tutup Deni.

(IKN) 

Redaktur: Rivaldi Dani Rahmadi

Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.