Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Barang Ilegal Bisa Makin Gampang Masuk! Relaksasi Impor Tuai Kritik

📅 Senin, 30 Jun 2025, 20:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Barang Ilegal Bisa Makin Gampang Masuk! Relaksasi Impor Tuai Kritik Doc: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Ket. Kapal peti kemas milik negara asing melakukan akitvitas bongkar muat komoditas ekspor impor di dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta.

JAKARTA – Pelonggaran aturan impor dapat membuat industri dalam negeri kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah atau berkualitas, yang berpotensi menyebabkan PHK atau bahkan kebangkrutan.

Jika tidak dikelola dengan baik, relaksasi impor dapat membuat ketergantungan pada produk impor, yang berbahaya bagi ketahanan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan tidak ada praktik curang dalam impor, seperti dumping atau subsidi yang tidak adil, yang dapat merugikan industri dalam negeri.

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) Piter Abdullah menilai, kebijakan pemerintah untuk merelaksasi impor terhadap 10 komoditas merupakan langkah positif, namun perlu diiringi dengan penguatan hukum guna menangkal masuknya barang-barang impor ilegal.

“Jadi, bagaimana kita membuka lagi, memunculkan kembali industri kita, tidak cukup hanya sekadar kita melakukan deregulasi (impor), tetapi itu harus menjadi sebuah paket yang terintegrasi, paket lengkap, termasuk juga bagaimana kita mengatasi persoalan hukum,” ujar Piter, usai menghadiri konferensi pers Peluncuran Prasasti Center for Policy Studies, di Jakarta, Senin (30/6).

Ia menekankan bahwa relaksasi impor tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal untuk memperkuat industri dalam negeri. Diperlukan sebuah paket kebijakan guna mengatasi tantangan struktural industri nasional.

Pemerintah telah merevisi aturan impor melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan tersebut mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas, seperti bahan baku plastik, bahan kimia, pupuk bersubsidi, alas kaki, dan sepeda roda dua dan tiga.

Deregulasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi ketidakpastian global dan menjaga daya saing industri nasional.

Meski demikian, Piter menilai bahwa persoalan yang dihadapi industri dalam negeri tidak semata pada izin atau regulasi, melainkan juga pada ketergantungan terhadap bahan baku impor dan membanjirnya barang jadi dari luar negeri, terutama yang masuk secara ilegal.

“Barang-barang impor itu dibutuhkan, tetapi persoalannya adalah sejauh mana dan barang impor yang mana. Karena industri kita sekarang ini dalam posisi ketergantungan barang bahan baku, barang penolong dari impor itu besar sekali," katanya lagi.

Piter mengingatkan bahwa kehadiran barang impor akan menjadi ancaman jika yang masuk adalah barang jadi untuk konsumsi langsung, terlebih lagi jika itu merupakan barang selundupan.

Ia mencontohkan industri tekstil dan alas kaki yang belakangan mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), karena kalah bersaing dengan produk impor murah. Ini mengakibatkan struktur biaya produksi dalam negeri menjadi tidak kompetitif karena adanya barang selundupan.

Lebih lanjut, Piter menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan di lapangan agar relaksasi tidak disalahgunakan. Menurutnya, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif juga harus dibarengi dengan pemberantasan penyelundupan dan perbaikan sistem perizinan yang transparan.

"Karena karena barang itu akhirnya secara struktur cost, dia menghabisi barang-barang produksi dalam negeri kita," ujarnya pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.