Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bekasi Beri Penangguhan PBB untuk Warga La Palma Grande

📅 Kamis, 26 Jun 2025, 11:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bekasi Beri Penangguhan PBB untuk Warga La Palma Grande Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah rumah warga di Perumahan La Palma Grande, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dibiarkan mangkrak.

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menangguhkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga Perumahan La Palma Grande, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu sesuai rekomendasi legislator setempat.

Kabid Pengendalian Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta menyatakan penangguhan ini dilakukan sesuai arahan dari pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan anggota dewan lain usai melakukan kunjungan lapangan ke perumahan tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti dengan menangguhkan SPPT PBB dimaksud sampai masalah di perumahan itu selesai," katanya di Cikarang, Rabu.

Dia memastikan penangguhan pembayaran PBB-P2 ini akan dicabut jika PT Mitra Gama Inti Perkasa selaku pengembang perumahan La Palma Grande telah menyelesaikan berbagai persoalan yang diadukan oleh warga kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

"Ketika masalah ini belum selesai, kami tidak akan membuka penangguhan tersebut. Mungkin ini bisa mengurangi beban dari pada warga," katanya.

Sebelumnya, warga dari dua klaster di perumahan tersebut yakni Cayman dan Regia, mengadukan pengembang ke DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kepemilikan rumah, termasuk SPPT PBB-P2 masih atas nama pengembang dengan letak objek pajak keliru.

Selain itu, ketidaksesuaian objek pajak pada SPPT tersebut. Objek pajak yang tertera hanya mencakup bumi tanpa bangunan dengan luas yang keliru.yakni 60 meter persegi. Padahal, luas tanah yang dibeli warga 72 meter persegi dengan bangunan seluas 30 meter persegi.

Perwakilan warga Perumahan La Palma Grande Christian M Simanjuntak mengungkapkan pihak pengembang diduga belum melakukan perikatan jual beli atau pemisahan sertifikat untuk konsumen.

Mereka hanya memberikan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui notaris yang ditunjuk, tanpa menyerahkan salinan akta jual beli atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meskipun beberapa warga telah melakukan pembayaran secara tunai.

"Kami resah sejak lama, terutama setelah muncul kasus viral di Perumahan Setia Mekar, di mana rumah warga dibongkar meskipun sudah bersertifikat SHM. Kami tidak ingin hal serupa terjadi pada kami," katanya.

Christian juga menyoroti banyak rumah yang belum dibangun meski konsumen telah membayar angsuran selama dua tahun terakhir. Warga pun berharap agar pengembang bersedia memberikan pengembalian uang bagi konsumen yang rumahnya tak kunjung dibangun.

"Harapan kami hanya satu, legalitas rumah kami harus jelas. Kami sudah bayar, kami punya hak," kata dia.

Hingga saat ini, keberadaan pengembang tidak diketahui, bahkan saat para anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi lokasi perumahan, mereka tidak diperkenankan memasuki area kompleks oleh sekuriti dan hanya diizinkan berada di area depan perumahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.