Pemkot Serang lakukan penyesuaian tarif PBB-P2 hingga 0,5 Persen
📅 Rabu, 25 Jun 2025, 16:05 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Serang -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga maksimal 0,5 persen mengikuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas di Serang, Rabu, mengatakan hasil evaluasi tersebut salah satunya Pemkot Serang disarankan untuk tidak menerapkan tarif tunggal.
"PBB itu kan rentang tarifnya maksimal sampai 0,5 persen. Nah ini kita masih sampai dengan 0,3 persen," ujar dia.
Jadi saran dari mereka, tambah skala-skala untuk penyesuaian tarifnya supaya sampai terkejar sampai 0,5 persen, katanya.
Akan tetapi, kata Hari, tarif tersebut akan dikaji terlebih dahulu bersama DPRD Kota Serang agar tidak memunculkan polemik di masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan dampak terhadap ekonomi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena kita harus tahu juga bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Serang dan masyarakat juga kan lagi melambat," ujar dia.
Ia menjelaskan dalam pembahasannya Pemkot Serang mengusulkan skema bertahap agar tidak terjadi lonjakan tarif. Misalnya, dari 0,2 persen bisa naik ke 0,21 atau 0,22 persen, tergantung pada jenis dan fungsi objek pajak.
“Contohnya, rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi rumah komersial bisa dikenakan tarif lebih tinggi, seperti 0,25 persen. Ini yang akan kami petakan dalam database,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan dibahas bersama DPRD Kota Serang. Penyesuaian tarif PBB-P2 juga akan dirancang berdasarkan klasifikasi objek pajak yang lebih rinci.
Tidak hanya itu, Pemkot Serang juga akan memasukkan pos tarif pajak lain seperti PBJT atas tenaga listrik.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan penyesuaian tarif tersebut harus dilakukan paling lambat 15 hari terhitung sejak surat dari kementerian tersebut diterima.
"Kalau sekarang pajaknya ada evaluasi dari pusat. Harus ada pembahasan dari DPRD dan Pemkot terhitung surat itu masuk," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!