Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Serang lakukan penyesuaian tarif PBB-P2 hingga 0,5 Persen

📅 Rabu, 25 Jun 2025, 16:05 WIB | Oleh:
Pemkot Serang lakukan penyesuaian tarif PBB-P2 hingga 0,5 Persen Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Warga melakukan pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Serang, Banten, Rabu (25/6).

Serang -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga maksimal 0,5 persen mengikuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas di Serang, Rabu, mengatakan hasil evaluasi tersebut salah satunya Pemkot Serang disarankan untuk tidak menerapkan tarif tunggal.

"PBB itu kan rentang tarifnya maksimal sampai 0,5 persen. Nah ini kita masih sampai dengan 0,3 persen," ujar dia.

Jadi saran dari mereka, tambah skala-skala untuk penyesuaian tarifnya supaya sampai terkejar sampai 0,5 persen, katanya. 

Akan tetapi, kata Hari, tarif tersebut akan dikaji terlebih dahulu bersama DPRD Kota Serang agar tidak memunculkan polemik di masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan dampak terhadap ekonomi masyarakat.

"Karena kita harus tahu juga bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Serang dan masyarakat juga kan lagi melambat," ujar dia. 

Ia menjelaskan dalam pembahasannya Pemkot Serang mengusulkan skema bertahap agar tidak terjadi lonjakan tarif. Misalnya, dari 0,2 persen bisa naik ke 0,21 atau 0,22 persen, tergantung pada jenis dan fungsi objek pajak.

“Contohnya, rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi rumah komersial bisa dikenakan tarif lebih tinggi, seperti 0,25 persen. Ini yang akan kami petakan dalam database,” jelasnya.

Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan dibahas bersama DPRD Kota Serang. Penyesuaian tarif PBB-P2 juga akan dirancang berdasarkan klasifikasi objek pajak yang lebih rinci.

Tidak hanya itu, Pemkot Serang juga akan memasukkan pos tarif pajak lain seperti PBJT atas tenaga listrik.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan penyesuaian tarif tersebut harus dilakukan paling lambat 15 hari terhitung sejak surat dari kementerian tersebut diterima.

"Kalau sekarang pajaknya ada evaluasi dari pusat. Harus ada pembahasan dari DPRD dan Pemkot terhitung surat itu masuk," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

39 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
Megapolitan
Waoooww….Warga Bandung ak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.