Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Yogya Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA lewat Sistem Baru

📅 Rabu, 25 Jun 2025, 19:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imigrasi Yogya Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA lewat Sistem Baru Doc: ANTARA
Ket. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memperketat pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menerapkan sistem "Smart Immigration Governance (SIG)" sebagai langkah antisipasi atas lonjakan kedatangan orang asing ke wilayah Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan, sekaligus menjaga agar sistem keimigrasian tetap aman dan terkendali melalui data yang akurat dan sistematis," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (25/6).

Ia menjelaskan SIG merupakan sistem integrasi antara pelayanan dan pengawasan yang dirancang untuk memantau jumlah, sebaran, serta aktivitas orang asing secara faktual dan aktual di seluruh Indonesia.

Dengan pendekatan ini, menurut dia, pengawasan keimigrasian akan berjalan lebih efektif tanpa menghambat pelayanan publik.

Penyesuaian yang dilakukan mencakup penerimaan permohonan izin tinggal melalui dua jalur, yaitu daring (online) dan manual (walk-in).

Namun, pengajuan secara manual hanya dibuka untuk WNA dalam kondisi tertentu seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, serta keadaan darurat yang memerlukan pendampingan petugas.

Setiap pemohon, baik lewat jalur daring maupun manual, diwajibkan menjalani proses foto dan wawancara maksimal dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Proses ini disebut sebagai bagian penting dari sistem pelayanan berbasis pengawasan.

Imigrasi juga mengatur teknis khusus untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).

Pemohon diminta mengisi alamat dan kode pos tempat tinggal di Indonesia secara akurat karena akan menentukan lokasi kantor imigrasi untuk tahapan foto dan wawancara.

"Dengan sistem ini, kami ingin memastikan layanan berjalan lebih dekat, efisien, dan terkoordinasi dengan baik antar kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Penerapan sistem baru ini, menurut dia, merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika global, dengan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Gunung Piramid Disisir untuk Mencari Dua Pendaki yang Hilang

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Piramid Disisir untu...

Turnamen Cincinnati Open akan Diwarnai Duet Dua Williams

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Turnamen Cincinnati Open ak...

Gelar Mubadala Milik Taylor Fritz

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelar Mubadala Milik Taylor...
Megapolitan
Obat Keras Daftar G Sebanya...

Harga Cabai Rawit Rp61.450/Kg, Telur Ayam Rp31.800/Kg

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.450/...
Ekonomi
Harga Telur di Tingkat Peng...
Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...
Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

04 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.