- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI: Raperda Penyelen...
DPRD DKI: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dorong SLB di Tiap Kecamatan
Selasa, 24 Jun 2025, 21:30 WIBJAKARTA - Pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan turut mengakomodasi hak anak berkebutuhan khusus (ABK) guna menjamin kesetaraan akses pendidikan di Jakarta.
"Anak Barkebutuhan Khusus tidak boleh terabaikan. Hak asasi mereka harus tetap dijaga. Bahkan, dengan pelayanan yang lebih baik, mereka bisa menunjukkan talenta luar biasa,â ujar Subki, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6).
Subki menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyediakan kesempatan setara bagi anak-anak istimewa di ibu kota.
âKita sering menyaksikan saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, justru memiliki kemampuan dan potensi luar biasa,â ungkap dia.
Saat ini, kata Subki, Pemprov DKI telah menyediakan kuota khusus sebesar dua persen bagi ABK untuk bersekolah di sekolah umum, sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang inklusif. Namun begitu, ia mendorong agar Pemprov juga membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di setiap kecamatan.
âSembari menyiapkan lembaga pendidikan khusus bagi anak-anak ABK, paling tidak sekarang payung hukumnya sudah kita siapkan lewat Raperda ini,â papar dia.
Subki juga menekankan masih kurangnya kesiapan tenaga pendidik dalam menangani peserta didik ABK di sekolah umum.
âKalau anak ABK disatukan begitu saja dengan anak-anak lainnya tanpa pendampingan yang tepat, kasihan. Belum tentu gurunya mampu menangani mereka,â ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, ABK memiliki kategori atau tingkatan tertentu. Jika seorang ABK masuk kategori mayor, maka yang bersangkutan akan dipindahkan ke SLB. Ia juga menyampaikan, Pemprov DKI tahun ini akan menambah dua sekolah SLB gratis.
"Semangat kami adalah memberikan jalur afirmasi atau karpet merah, kepada penyandang disabilitas dua siswa per rombongan belajar. Secara jumlah memang masih terbatas, tapi jika di lapangan ditemukan kasus yang tergolong mayor, maka akan langsung dialihkan ke SLB karena ada level-level tertentu pada disabilitas," ucap Nahdiana. ils/I-1
- DPRD DKI Jakarta
- Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Gelombang Panas Ekstrem Sebabkan Operasional PLTN Golfech di Prancis Dihentikan
-
Karantina Papua Tengah Periksa 1,5 Ton Ikan Tongkol Asal Fakfak di Pelabuhan Pomako
-
Sekolah dan Pendidikan Jadi Tempat Memutus Rantai Kemiskinan, Mampukah?
-
GoPay Luncurkan Fitur Transfer Luar Negeri, Kirim Uang ke 7 Negara Langsung dari Aplikasi
-
Tim SAR Manokwari Cari Presenter TVRI Papua Barat yang Hanyut Terseret Arus
-
Pusat Latihan Baru Jadi Harapan Masa Depan Sepak Bola AS Usai Kegagalan di Piala Dunia 2026
-
Mewujudkan Jakarta Kota Sinema
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.