- Home
-
- Luar Negeri
-
- Islandia akan Mengajukan R...
Islandia akan Mengajukan RUU Larangan Perburuan Ikan Paus
Jumat, 11 Sep 2026, 16:51 WIBREYKJAVIK - Islandia akan mengajukan rancangan undang-undang pada Februari 2027 yang dapat melarang perburuan paus secara permanen di perairannya, sebuah langkah yang akan menjadikan Norwegia dan Jepang sebagai satu-satunya dua negara yang mengizinkan perburuan paus komersial.
Dari The Guardian, perburuan paus di Islandia telah menjadi sorotan tajam sejak sebuah laporan yang ditugaskan pemerintah diterbitkan pada tahun 2023 yang menemukan bahwa paus yang ditombak membutuhkan waktu dua jam untuk mati. Laporan tersebut menyebabkan penangguhan sementara perburuan pada tahun itu.
Rancangan undang-undang tersebut, yang diumumkan di situs web pemerintah Islandia , menyusul komentar Menteri Perindustrian Islandia, Hanna KatrÃn Friðriksson , awal tahun ini yang menyerukan perubahan dalam undang-undang perburuan paus yang menurutnya sudah ketinggalan zaman dan menyatakan dukungan untuk mengakhiri perburuan paus.
Wendy Higgins, dari Humane World for Animals (HWA), sebuah kelompok kesejahteraan hewan, mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan "tonggak penting" dalam upaya untuk mengakhiri praktik tersebut.
âAda dukungan politik dan publik yang cukup besar untuk RUU ini yang melarang perburuan paus komersial, dan alasan etis, veteriner, hukum, dan konservasi yang kuat untuk berharap RUU ini berhasil,â kata Higgins. âSetiap paus yang terbunuh oleh tombak peledak di perairan Islandia adalah kehilangan nyawa yang tragis dan sia-sia untuk industri yang tidak memiliki tujuan. Undang-undang untuk menghentikan pembunuhan ini harus segera diberlakukan.â
Sejauh tahun ini, hingga 8 September, 80 paus sirip telah ditangkap di perairan Islandia, menurut HWA. Musim berburu berlangsung dari Juni hingga akhir September dan kuota Islandia adalah hingga 150 ekor hewan.
Paus sirip adalah hewan terbesar kedua di Bumi, setelah paus biru, dan diklasifikasikan sebagai rentan terhadap kepunahan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam, meskipun telah mengalami pemulihan selama beberapa dekade setelah moratorium perburuan paus komersial pada tahun 1986.
Islandia hanya memiliki satu perusahaan perburuan paus yang tersisa, Hvalur, yang dikelola oleh Kristján Loftsson. Pemerintah sementara sebelumnya di Islandia mengeluarkan izin lima tahun kepada Hvalur, yang berlaku hingga tahun 2029.
Higgins mengatakan: âTentu saja, para aktivis menginginkan penghentian segera pembunuhan paus, tetapi kami juga menyadari bahwa meskipun larangan diberlakukan, kemungkinan besar izin perburuan paus saat ini, yang berakhir pada tahun 2029, akan dibiarkan berjalan sesuai ketentuan.â
Sharon Livermore, direktur konservasi kelautan di International Fund for Animal Welfare (IFAW) mengatakan: âUsulan untuk memperbarui undang-undang yang mengizinkan perburuan paus di perairan Islandia akan menjadi langkah terobosan menuju konservasi kelautan dan kesejahteraan hewan modern, terutama untuk negara yang sangat bergantung pada lautan yang sehat.â
Hanya tiga negara â Islandia, Norwegia, dan Jepang â yang telah melakukan perburuan paus secara komersial dalam beberapa tahun terakhir. Norwegia melanjutkan perburuan paus komersial pada tahun 1993, dan Islandia pada tahun 2006, meskipun ada moratorium dari Komisi Perburuan Paus Internasional .
Jepang keluar dari IWC pada tahun 2019 dan melanjutkan perburuan paus komersial di perairannya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.