- Home
-
- Megapolitan
-
- Pendaftaran KJMU Tahap II ...
Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Jumat, 02 Okt 2026, 16:40 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 30 September sampai 6 Oktober 2026.
"Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan," ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (2/10).
Melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jakarta. Perluasan ini berlaku bagi institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik.
"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," lanjut Nahdiana.
Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu dengan mengikuti tiga tahapan utama, yaitu:
-
Membuat akun atau masuk melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu;
-
Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat;
-
Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.
Setelah proses pendaftaran selesai, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan. Selanjutnya, penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur.
Kriteria Calon Penerima Baru
Calon penerima baru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut;
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial;
- Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima baru dilakukan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan dimulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN," papar Nahdiana.
Bagi penerima lanjutan KJMU, bantuan dapat tetap diterima sampai dengan lulus pada jenjang pendidikan. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi variabel khas daerah.
Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi. Mahasiswa penerima lanjutan juga tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku selama menerima bantuan pendidikan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau mahasiswa melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mahasiswa juga diminta membaca ketentuan dengan teliti serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
- Mahasiswa
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Bantuan Pendidikan
- dana pendidikan
- Pemprov DKI Jakarta
- KJMU
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Waspada! ICP Agustus Naik ke US$ 89,43 per Barel, Perang Jadi Pemicu
-
Minat Punya Anak Menurun, Krisis Demografi Jepang Makin Dalam
-
OIKN Perkuat Patroli Udara Cegah Karhutla Meluas
-
Marc Marquez Menang di MotoGP Misano 2026 Usai Unggul Poin Atas Jorge Martin
-
Pos Pengamatan: Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Letusan Setinggi 900 Meter pada Sabtu Malam
-
Ye Live in Jakarta 2026, Pemprov DKI Siapkan Transportasi hingga Pengamanan
-
Flores Belum Tenang, BMKG Ungkap Ada 14.993 Gempa Susulan Sejak 15 Agustus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.