Korupsi APBKam Rp404,5 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Jadi Tersangka.

Jumat, 02 Okt 2026, 15:19 WIB

Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Riau, menetapkan mantan penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya berinisial H (52) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404,5 juta.

Kepala Satreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos di Siak, Jumat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

Ket. Foto: Mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, berinisial H (52), tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa, saat ditahan Polres Siak, Riau. — Sumber: Antara Foto

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya," katanya.

H merupakan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, periode 2018–2023. Polisi mengamankan H pada Rabu (30/9) dan langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

Pada Tahun Anggaran 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya mengelola anggaran sebesar Rp2,115 miliar, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 anggaran kampung mencapai Rp2,126 miliar.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume maupun kesalahan penghitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, terdapat kewajiban pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp45.092.324 yang belum disetorkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73," kata Raja.

  • Mantan kepala desa tersangka korupsi

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.