Pemerintah Berencana Melakukan Penyesuaian Ambang Batas Pendapatan Bebas Pajak untuk Pertama Kalinya sejak 2016

Jumat, 02 Okt 2026, 16:27 WIB

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan ambang batas bebas pajak untuk pendapatan, kata seorang menteri senior, dengan penyesuaian pertama dalam satu dekade ini yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan seiring pemerintah berupaya merangsang aktivitas ekonomi.

Dikutip dari The Straits Times,saat ini, tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tahunan sebesar 54 juta rupiah atau kurang. Ambang batas ini dimaksudkan untuk melindungi para penerima penghasilan rendah, dan terakhir kali disesuaikan pada tahun 2016.

Ket. Foto: Warga mengantri bantuan. Saat ini, tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tahunan sebesar 54 juta rupiah. — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pada malam 30 September bahwa pemerintah sedang menghitung "solusi" untuk ambang batas tahun 2027, tetapi tidak memberikan rincian lainnya.

Komentar tersebut muncul ketika Airlangga mengumumkan langkah-langkah lain yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli, termasuk memperluas pembebasan pajak penghasilan kepada semua orang yang berpenghasilan kurang dari 10 juta rupiah per bulan, yang saat ini hanya berlaku untuk pekerja di beberapa industri padat karya dan pariwisata.

Pemerintah akan mengalokasikan sekitar 31 triliun rupiah untuk bantuan tunai dan makanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah pada kuartal terakhir tahun 2026, kata Airlangga.

Insentif pajak atas penjualan properti tertentu akan diperpanjang hingga tahun 2027, katanya.

Langkah-langkah stimulus baru ini merupakan tambahan dari paket yang diumumkan sebelumnya pada tahun 2026.

  • Bebas pajak

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.