Sesuaikan Kebutuhan dan Kondisi Pelayanan, Pemkab Jepara Belum Terapkan WFA bagi ASN
📅 Minggu, 22 Jun 2025, 13:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng), belum menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“Untuk saat ini WFA atau bekerja dari mana saja belum bisa diberlakukan untuk ASN di Kabupaten Jepara karena belum sesuai kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat akar rumput," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta dihubungi di Jepara, Minggu (22/6).
Menurut dia, penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang.
Sementara di Kabupaten Jepara, fokus utamanya menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa.
Meskipun kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional, Pemkab Jepara tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun, bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," imbuhnya.
Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku.
Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6).
Permen-PANRB Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!