Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Maluku Lepasliarkan 21 Ekor Burung Kasturi Ternate

📅 Sabtu, 21 Jun 2025, 23:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Maluku Lepasliarkan 21 Ekor Burung Kasturi Ternate Doc: Antara/HO-BKSDA Maluku
Ket. Pelepasliaran satwa dilindungi kasturi ternate di Hutan Pulau Morotai Maluku Utara.

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate melepasliarkan sebanyak 21 ekor burung kasturi ternate (Lorius garrulus morotaianus) di kawasan hutan Pulau Morotai, Maluku Utara.

“Burung-burung tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Pulau Morotai selama proses persidangan berlangsung,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar.

Proses pelepasliaran ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, penyidik dari Polres Morotai, Sekretaris Desa Daeo Majiko, serta sejumlah pemuda desa setempat.

Satwa yang dilepasliarkan sebelumnya telah menjalani masa rehabilitasi untuk memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan adaptasi di habitat alaminya. Langkah ini penting agar satwa dapat bertahan hidup dan kembali menjalankan perannya dalam ekosistem secara optimal.

Sebaiknya Anda baca juga:

Kasturi ternate merupakan satwa endemik Maluku Utara yang tergolong dilindungi karena populasinya terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Telah Menanam 99.785...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.