Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kolaborasi dengan Banyak Pihak untuk Mencegah Pernikahan Usia Dini

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 22:35 WIB | Oleh:
Kolaborasi dengan Banyak Pihak untuk Mencegah Pernikahan Usia Dini Doc: Antara
Ket. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat sambutan di acara verifikasi lapangan PPA Award Provinsi Jatim, Kamis (19/6/2025).

Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus menguatkan komitmennya menggalang kolaborasi dengan banyak pihak dalam mencegah pernikahan usia dini demi menjamin hak-hak anak di daerah itu.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Kamis, mengatakan pernikahan usia anak membuat hak-hak dasar mereka seperti belajar dan berkarya menjadi terputus.

"Maka perlu kita cegah, dan itu bisa dilakukan dengan sinergi semua elemen, mulai dari keluarga, lingkungan terdekat, tokoh agama, hingga peran aktif anak-anak sendiri untuk saling mengingatkan," ujarnya pada acara verifikasi lapangan PPA Award Provinsi Jatim di Banyuwangi.

Menurut Bupati Ipuk, perkawinan anak harus dicegah bahkan dihentikan karena dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kehamilan berisiko, hilangnya kesempatan pendidikan hingga dampak ekonomi.

Dari perkawinan dini, katanya, akan berpotensi melahirkan bayi stunting, putus sekolah hingga keluarga yang belum matang secara ekonomi dan mental.

Ipuk menjelaskan, upaya pencegahan perkawinan anak di Banyuwangi dilakukan melalui regulasi dan pemenuhan anggaran, utamanya di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan.

Dari sisi regulasi, katanya, pemkab melakukan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi tentang layanan rekomendasi psikologis dan kesehatan reproduksi bagi pemenuhan dispensasi kawin, yang artinya bagi yang mengajukan dispensasi kawin, harus melampirkan surat keterangan dari psikolog sebagai rekomendasi.

Bupati menyebutkan, Pengadilan Agama Banyuwangi 2025 mencatat permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan terus menunjukkan tren menurun.

Pada 2021 sebanyak 1.015 kasus, tahun 2022 sebanyak 874 kasus, tahun 2023 sebanyak 771 kasus dan tahun 2024 sebanyak 721 kasus.

"Jumlah pemohon dan putusan dispensasi kawin terus berkurang dengan kebijakan ini, sebagian akhirnya mau menunggu hingga mereka cukup umur," kata Bupati Ipuk.

Ipuk menambahkan, Pemkab Banyuwangi juga melakukan upaya preventif untuk mencegah perkawinan dini, mulai pendidikan, kependudukan, kesehatan, perlindungan, pemberdayaan serta ketenagakerjaan.

"Pemkab menyediakan beasiswa bagi anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk bisa menuntaskan pendidikan," katanya.

Atas berbagai upaya pencegahan pernikahan dini, Banyuwangi dinyatakan masuk dalam jajaran lima besar pada penilaian Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award yang dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Timur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.