Pemprov Papua Barat Tanggung Biaya Akta Notaris untuk Pendirian Koperasi Merah Putih
Selasa, 17 Jun 2025, 10:50 WIBPemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menanggung pembiayaan penerbitan akta melalui notaris untuk proses pembentukan koperasi merah putih tingkat kelurahan dan kampung.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Selasa, mengatakan pemerintah provinsi bertugas menyiapkan alokasi anggaran penerbitan akta notaris koperasi merah putih.
Hal dimaksud telah disampaikan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yendri Susanto saat rapat percepatan pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Sorong.
"Pemerintah provinsi alokasikan biaya pembuatan akta notaris, dan kami sudah laporkan ke Pak Menteri," kata Lakotani.
Dia menyebut akta notaris merupakan dokumen utama dalam mengurus legalitas koperasi, namun terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan pembentukan struktur serta penyusunan AD/ART.
Setelah akta notaris rampung dilanjutkan dengan administrasi hukum umum (AHU), nomor pokok wajib pajak (NPWP) koperasi, nomor induk koperasi, dan nomor induk berusaha (NIB) koperasi.
"Beberapa kabupaten seperti Pegunungan Arfak, tidak ada notaris untuk memproses akta," ujar Lakotani.
Kendala tersebut, kata dia, langsung direspon oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan menyiapkan sejumlah notaris untuk menerbitkan akta koperasi.
Pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan kementerian guna mengetahui progres pendistribusian notaris ke sejumlah kabupaten seperti Pegunungan Arfak dan Kaimana.
"Kementerian sudah kerja sama dengan asosiasi notaris. Nanti, notaris itu dikirim ke daerah bantu penyelesaian akta," ucap dia.
Saat ini, kata Lakotani, sebanyak 969 kampung yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat sudah menyatakan kesiapan melaksanakan program strategis pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kampung yang sudah melaksanakan musyawarah dan penyusunan struktur maupun AD/ART ada 215 kampung, kemudian 25 kampung sementara memproses penerbitan akta notaris.
"Kampung yang urus akta tersebar di Manokwari (10 kampung), Bintuni (7 kampung), Fakfak (3 kampung), Wondama (3 kampung), dan Manokwari Selatan (2 kampung)," ujarnya.
- Pemprov Papua Barat
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Usai Bermain dalam Rangka 100 Tahun Gajayana, Legenda Arema Meninggal Dunia
-
Australia akan Musnahkan Kawanan Anjing Dingo yang Terlibat dalam Kematian Tragis Turis Kanada di Pulau K'gari
-
Papua Barat Perkuat SDM Lewat Pendidikan Tinggi, Otsus dan Beasiswa Jadi Andalan
-
Melestarikan Tradisi Tumbilotohe dari Kampus
-
Russia Diduga Siapkan Serangan Besar, Listrik Ukraina Terancam Kolaps
-
Gorontalo Memulai Pembangunan Masjid Raya di Tapa
-
Jalur utama mudik Lebaran di Tapteng masih dalam perbaikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.