Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri LH Minta Pertamina Percepat BBM Rendah Sulfur Euro 4 di Jabodetabek

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 15:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri LH Minta Pertamina Percepat BBM Rendah Sulfur Euro 4 di Jabodetabek Doc: ANTARA
Ket. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepadanya wartawan usai meninjau kilang Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025)

INDRAMAYU - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta PT Kilang Pertamina Internasional, terutama yang beroperasi di Balongan, Jawa Barat, mempercepat memenuhi standar bahan bakar rendah sulfur Euro 4, terutama untuk wilayah Jabodetabek.

Dalam tinjauan ke kilang Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu, pada Jumat, Menteri LH Hanif mengatakan sumbangan polutan dari kendaraan berupa gas buang/ emisi kenderaan bermotor memberi kontribusi 32-41 persen polusi udara Jakarta dan sekitarnya.

"Sementara BBM Jakarta seluruhnya itu dipasok dari kilang Pertamina di Balongan ini, sehingga saya ingatkan semua bahwa perlu langkah-langkah serius Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab menyuplai BBM di Jabodetabek, untuk segera mengubah, memenuhi standar-standar, kandungan-kandungan, terutama sulfurnya, yang ramah lingkungan," kata Menteri LH Hanif Faisol.

Untuk memastikan kandungan BBM menjadi lebih rendah sulfur, lanjutnya, maka diperlukan biaya yang lebih besar dalam proses produksi guna mencapai standar Euro 4.

Namun, jelasnya, biaya yang dikeluarkan untuk produksi demi menurunkan sulfur tersebut lebih kecil dibandingkan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan untuk mengobati penyakit akibat polusi udara, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Dia mencontohkan bagaimana BPJS Kesehatan harus mengeluarkan sekitar Rp10 triliun untuk ISPA pada 2022. Sementara itu masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai BPJS Kesehatan dan hal itu memungkinkan masih ada pasien ISPA yang belum terdata, belum lagi adanya penyakit turunan atau komorbid.

"Sehingga dengan demikian kita perlu ingatkan Pertamina, ada pasal Undang-Undang 32 Tahun 2009, Pasal 99 Ayat 1 bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kelebihan baku mutu yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, dapat dikenakan pidana satu tahun dan denda Rp3 miliar," katanya.

Potensi pidana dan denda tersebut, kata Menteri LH, tidak akan pandang bulu dijatuhkan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atau berkontribusi terhadap peningkatan polutan tersebut.

Langkah itu diambil sebagai upaya mitigasi dan antisipasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait potensi penurunan kualitas udara Jabodetabek. Selain emisi dari gas buang kendaraan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap 48 kawasan industri di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya KLH pada Kamis (12/6) juga menghentikan operasional dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam peleburan besi dan pengolahan ban serta aki bekas yang terbukti menyebabkan pencemaran udara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.