Gubernur Sulut: Ranperda RTRW 2025 Jadi Kerangka Utama Pembangunan Daerah
📅 Rabu, 11 Jun 2025, 20:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW memuat beberapa hal penting yang menjadi kerangka utama.
"Hal penting tersebut mencakup rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang dan kawasan strategis," kata Gubernur Yulius di Manado, Rabu.
Rencana struktur ruang wilayah, kata Gubernur, mengatur sistem jaringan transportasi, sistem pusat permukiman, jaringan energi, dan telekomunikasi.
Sebagai contoh, kata dia, adalah pengembangan utama jalan tol Manado-Tomohon, Tomohon-Amurang dan Amurang-Kaiya, serta optimalisasi pelabuhan dan bandara.
Selain itu, memuat juga tentang jaringan jalur kereta api kira-kira sepanjang 315,38 kilometer beserta 20 stasiun kereta api di Sulut yang ke depannya direncanakan akan melintas pada dua kota dan dua kabupaten.
Sebaiknya Anda baca juga:
Begitupun dengan pengembangan Bandara Lembeh dan jembatan penyambung Bitung-Lembeh sebagai bagian dari pengintegrasian program pemerintah pusat.
Berikutnya, kata Gubernur, berkaitan dengan rencana pola ruang yang mana menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
"Kawasan lindung mencakup taman nasional, hutan lindung, dan kawasan konservasi, sementara kawasan budidaya mencakup pertanian, pariwisata, dan kawasan industri," ujarnya.
Adapun luas rencana pola ruang di Sulut mencapai kurang lebih 5.416.581,16 hektare, yang terbagi atas luas kawasan lindung sebesar 747.884 hektare (13,77 persen) dan luas kawasan budi daya sebesar 4.670.697 hektare (86,23 persen).
Sementara, kawasan strategis memuat pengelolaan kawasan strategis yang terbagi dalam kawasan strategis nasional (KSN), kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) dan kawasan strategis provinsi (KSP).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!