Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Zamannya Lagi Tahan Ijazah Pekerja! Perusahaan Bisa Dipidanakan

📅 Selasa, 10 Jun 2025, 21:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Zamannya Lagi Tahan Ijazah Pekerja! Perusahaan Bisa Dipidanakan Doc: ANTARA/HO-Kemnaker RI
Ket. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat melakukan sidak di salah satu perusahaan yang menahan ijazah pekerja dan/atau mantan pekerjanya di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/6).

Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Wamenaker menegaskan, SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.

Adapun Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah.

Noel mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.

Ia menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat undang-undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara,” ujarnya.

Sidak di tiga perusahaan tersebut pun diakhiri dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan itu.

Wamenaker mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan-perusahaan yang bersedia mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen para pekerja.

Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” kata Noel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.