Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamendikdasmen Sebut Pendidikan Gratis sesuai Putusan MK Kemungkinan Diterapkan Tahun 2026

KORAN-JAKARTA.COM | Senin, 09 Jun 2025, 18:55 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

BANDUNG - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang (2026), bukan tahun ini.

“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6).

Wamendikdasmen Sebut Pendidikan Gratis sesuai Putusan MK Kemungkinan Diterapkan Tahun 2026 Doc: antara foto

Ket. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat

Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ucap dia.

Atip juga mengatakan hingga saat ini peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut, belum ada. “Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/6).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Sriyono
Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Aksi Membersihkan Sampah Liar di Sungai Citarum

Jumat, 11-Jul-2025 | Ones

Daerah Aksi Membersihkan Sampah Li...

Liburan Sekolah, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Jam Malam Anak

Jumat, 11-Jul-2025 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah Liburan Sekolah, Pemkot Sur...

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Lebih Mudah Pakai GoPay

Jumat, 11-Jul-2025 | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi Ada Program Pemutihan Pajak...

Resto Korea Selatan Ini Dituntut karena Menambahkan Semut Demi 'Rasa yang 'Unik'

Jumat, 11-Jul-2025 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri Resto Korea Selatan Ini Dit...
Video Pilihan
Kesehatan Konsumen Bisa Terancam, Keamanan Pangan di Pasar Tradisional Masih Kurang