Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekolah Swasta di 3T Harus Menjadi Prioritas untuk Digratiskan, Jempol!

📅 Senin, 02 Jun 2025, 15:22 WIB | Oleh:
Sekolah Swasta di 3T Harus Menjadi Prioritas untuk Digratiskan, Jempol! Doc: ist
Ket. sekolah terluar

JAKARTA - Sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) harus menjadi prioritas untuk digratiskan. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Senin. 

Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Ada sekolah-sekolah swasta yang mungkin di pedalaman, daerah 3T, yang mungkin hanya bergantung kepada dana BOS, sehingga pelayanannya di bawah standar. Justru itulah yang harus diberikan tambahan anggaran," kata Hetifah saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin.

Hetifah menyoroti putusan MK yang mewajibkan negara untuk memastikan pendidikan dasar untuk digratiskan menjadi sebuah peluang baru demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Justru swasta-swasta yang saat ini buruk sekali pelayanannya karena hanya mengandalkan dana BOS, itu yang justru harus kita prioritaskan," ujarnya.

Hetifah menyebutkan implementasi pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta seharusnya bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama, sebab nantinya penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar akan menggabungkan antara penerimaan siswa baru di sekolah negeri dan swasta.

"Sekarang pun kita juga sudah mulai berkomunikasi, namun secara resmi kita akan mengadakan raker dengan Kemendikdasmen dan juga kementerian terkait," ucap Hetifah Sjaifudian.

Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta, di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi,Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Walaupun demikian, MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap. MK juga mengatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.