Wajib Belajar 13 Tahun di Jakarta Masuk Ranperda Pendidikan

Selasa, 27 Mei 2025, 20:00 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa wajib belajar 13 tahun mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kami sependapat bahwa partisipasi pendidikan perlu ditingkatkan mulai dari jenjang PAUD atau TK sebagai pondasi bagi pendidikan nasional," kaya Pramono di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Tiga murid sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kasih Ibu RW 014 belajar permainan tradisional dampu bulan di Taman Kolaborasi Komplek Ikip, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (21/5). — Sumber: ANTARA/Fakhri Hermansyah

Menurut dia, kewajiban belajar 13 tahun juga sejalan dengan program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.

Pramono mengatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi dan menjamin setiap anak usia sekolah mendapatkan haknya.

"Urgensi penyusunan ranperda ini adalah untuk menjamin setiap anak usia sekolah dapat memperoleh layanan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan menyeluruh," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berupaya mengakomodasi berbagai isu aktual seperti akses dan pemerataan layanan pendidikan, kualitas guru, penyandang disabilitas, kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta, hingga digitalisasi pembelajaran.

Mengenai akses dan pemerataan layanan pendidikan, dia berpendapat bahwa keadilan tercermin pada pemerataan mutu serta akses pendidikan.

"Oleh karenanya, kami telah melakukan kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta melalui program PPDB/SPMB Bersama sejak Tahun 2021," katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan bantuan sosial biaya pendidikan dalam bentuk KJP Plus dan KJMU kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu agar dapat bersekolah di sekolah negeri, swasta dan madrasah.

Ranperda tersebut juga akan mengatur terkait konsep Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP) yang merupakan syarat keseimbangan antara daya tampung satuan pendidikan dengan anak usia sekolah pada suatu zona pendidikan.

"Tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan dan keseimbangan jumlah layanan pendidikan antar wilayah. Melalui kebijakan ZLSP, kami berharap ketimpangan akses pendidikan akan berkurang," kata dia.

  • pramono anung
  • gubernur dki jakarta
  • wajib belajar
  • ranperda

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.