Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Terus Kaji Pemberian Insentif Semua Jenis Kendaraan

📅 Senin, 19 Mei 2025, 22:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Terus Kaji Pemberian Insentif Semua Jenis Kendaraan Doc: ANTARA
Ket. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, ditemui usai diskusi menakar efektivitas insentif otomotif, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mengkaji pemberian insentif untuk semua jenis kendaraan yang tak hanya menyasar mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), namun mobil dengan teknologi lain mulai dari hybrid hingga hidrogen.

"Perlu diingat, kami tidak merumuskan sendiri pemberian insentif, melainkan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, di Jakarta, Senin (19/5).

Dia menyampaikan pemerintah terus mengakselerasi transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi melalui kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal. Pihaknya telah menerbitkan berbagai regulasi strategis untuk mendukung target net zero emission (NZE).

Salah satu instrumen kunci, kata dia lagi, adalah penguatan regulasi yang mewajibkan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proses produksi kendaraan bermotor.

“Melalui regulatory framework yang telah disusun, industri KBM yang memenuhi ketentuan local purchase dan TKDN dapat memperoleh insentif baik fiskal maupun nonfiskal. Ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan industri otomotif yang mandiri dan berdaya saing,” ujar dia.

Sebagai bentuk dukungan konkret, dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan program insentif perpajakan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen investasi di Indonesia.

Bentuk insentif tersebut meliputi pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk kendaraan listrik completely built up (CBU), insentif BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik completely knocked down (CKD) dengan TKDN yang masih berada di bawah ketentuan roadmap, guna mendorong percepatan realisasi investasi sambil menjaga kelangsungan industri lokal.

Selain kendaraan listrik, industri otomotif yang memproduksi kendaraan hybrid dan tergabung dalam program low carbon emission vehicle (LCEV) juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transisi bertahap menuju teknologi kendaraan yang lebih bersih.

Tunggul menegaskan, insentif-insentif ini merupakan stimulus penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional yang terintegrasi, dari hulu ke hilir.

Dia menyatakan insentif BEV CBU akan berakhir tahun 2025, sedangkan CKD akan dievaluasi.

“Kami percaya, dengan sinergi regulasi, insentif, dan investasi, Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri kendaraan masa depan,” kata dia lagi.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mendukung evaluasi insentif otomotif demi memajukan industri nasional.

Dalam jangka pendek, pemerintah bisa mengucurkan insentif pajak ke semua teknologi, mengingat porsi komponen ke harga mobil saat ini sangat tinggi, sekitar 50 persen.

Dengan pemberian insentif, total penjualan mobil bisa meningkat, bahkan menyentuh titik optimal tiga juta unit per tahun, setara dengan Meksiko. Hitungan ini berdasarkan rata-rata penjualan mobil bekas per tahun yang mencapai dua juta unit. Artinya, jika jumlah itu dialihkan ke mobil baru, penjualan bisa mencapai tiga juta unit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.