Pasutri Calo CPMI Ilegal Modus Visa Turis Ditangkap di Soetta, Janjikan Korban Gaji 30 Juta
Senin, 19 Mei 2025, 20:40 WIBJAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan M yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal tujuan Yunani dengan modus memakai visa turis.
Pengamanan pasutri calo CPMI ilegal ini dilakukan KemenP2MI melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta bekerja sama dengan BP3MI Banten di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pada Minggu (18/5).
Kepala BP3MI DKI Jakarta AKBP Duhri Akbar Nur mengatakan, petugas memproses penindakan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya seorang ibu inisial JK asal Minahasa, Sulawesi Utara. Â
"Korban ditipu karena visa yang diurus oleh calo ternyata menggunakan visa turis dan bukan visa kerja seperti yg dijanjikan," kata AKBP Duhri Akbar Nur dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
AKBP Duhri Akbar Nur menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari korban terbuai dengan tawaran pelaku pasutri bisa membantu mencarikan pekerjaan ke Eropa dengan gaji tinggi mencapai 20-30 juta per bulan. Korban dijanjikan berangkat kerja ke luar negeri dengan visa kerja.Â
Tertarik dengan buaian pasutri tersebut, korban mentransfer uang puluhan juta untuk biaya pengurusan dokumen dan visa kerja di Kedutaan Belanda di Jakarta, serta tiket pesawat ke Eropa.
Namun ternyata, korban diberikan visa turis tidak sesuai yang dijanjikan pelaku pasutri. Paspor milik korban juga ditahan tanpa alasan jelas.Â
Merasa tertipu, korban meminta uang puluhan juta yang sudah disetorkannya untuk dikembalikan. Namun, bukan jawaban yang diperoleh korban, pelaku pasutri justru buang muka.Â
"Korban ibu JK dibantu seorang kawan kemudian melapor ke bagian UPP BP3MI DKI Jakarta dan diarahkan ke Tim Reaksi Cepat BP3MI DKI Jakarta. Ia dianjurkan membuat laporan ke Polres Bandara Soetta, didampingi staf BP3MI Banten di Bandara Soetta," kata AKBP Duhri Akbar Nur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku pasutri dibekuk Polres Bandara dan pihak Imigrasi dari hasil koordinasi BP3MI DKI Jakarta dan BP3MI Banten di Bandara Soetta pada Minggu (18/5/2025).Â
Untuk proses pendalaman dalam kasus penempatan CPMI ilegal skema mandiri yang menyalahgunakan visa turis ini, Polres Bandara Soetta meminta keterangan korban yang didampingi pihak KemenP2MI. Sementara pelaku pasuri ditahan untuk diproses hukum yang berlaku.Â
Jangan Mudah Percaya
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding terus mengingatkan CPMI tidak mudah terbuai gaji tinggi kerja ilegal di luar negeri yang rentan terjerat kasus kriminal internasional, seperti Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dengan menempuh jalur prosedural atau legal saja, Menteri Karding menyampaikan, kesempatan memiliki gaji besar saat kerja di luar negeri sudah di depan mata.Â
"Selain pendapatan yang diperoleh, jaminan kesehatan dan keselamatan terlindungi oleh pemerintah," kata Menteri Karding, Senin (19/5).
- human trafficking
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Calo
- Cegah TPPO
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pembagian Perlengkapan Sekolah Gratis Kepada Pelajar
-
Dari ART ke Tenaga Terampil, Menteri Mukhtarudin dan KDM Siapkan Strategi Baru bagi PMI Asal Jabar
-
Kunjungan Wisatawan ke Lampung di Libur Akhir Tahun 2,35 Juta Orang
-
Operasi Keselamatan Agung, Polda Bali Utamakan Tindak lewat ETLE
-
Ditemui KDM, Mentan Tegaskan Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Diganti Tiga Kali Lipat!
-
11 Orang jadi Tersangka di Kasus TPPO, Menteri Karding Minta Kapolda Riau Tangkap Aktor Intelektual
-
Dijanjikan Kerja di Malaysia, Perempuan Asal Sangihe Diamankan di BP3MI Batam Sebelum Naik Kapal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.