Beli Kendaraan Listrik di Jateng Sekarang Gratis Pajak Sepeser Pun? Ini Faktanya

Kamis, 18 Jun 2026, 01:05 WIB

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. 

"Kami masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di sela acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang, Rabu (17/6).

Ket. Foto: Sekretaris Daerah Jateng Sumarno. — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Hal itu sejalan dengan Keputusan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan 29 Mei 2026.

Ia mengatakan kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan (sustainable energy), sebab selain lebih efisien juga ramah terhadap lingkungan.

Sementara itu, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan, Jateng merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Pulau Jawa.

Menurut dia, Jateng dinilai memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.

"Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang," katanya.

Untuk mempertahankan momentum tersebut, kata dia, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat.

"Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif," katanya.

  • pajak kendaraan listrik
  • bebas pkb jateng
  • bbnkb gratis jawa tengah
  • mobil listrik berbasis baterai

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.