Warga di Desa-desa Diingatkan untuk Mewasdai Praktik-praktik TPPO
Kamis, 30 Jul 2026, 12:18 WIBJAKARTA â Masyarakat desa diminta waspada potensi terjadinya aksi TPPO. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong penerapan "Paket Aksi Desa Tanggap TPPO" sebagai upaya memperkuat peran desa dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui deteksi dini, perlindungan, hingga pendampingan korban.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid di Jakarta, Kamis, mengatakan desa memiliki posisi strategis dalam pencegahan TPPO karena sekitar 91 persen wilayah Indonesia merupakan kawasan perdesaan. Kondisi tersebut menjadikan pemerintah desa sebagai garda terdepan untuk mengenali potensi kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang.
"Desa kita tempatkan sebagai garda depan untuk seluruh aneka kebijakan pembangunan desa. Termasuk kita menjadikan desa sebagai pemerintahan terbawah yang memiliki posisi strategis sekaligus penting menentang perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Taufik Madjid dalam peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang di Jakarta, Kamis.
Guna memperkuat upaya tersebut, Kemendes PDT menawarkan lima langkah sistematis dalam Paket Aksi Desa Tanggap TPPO.
Pertama, desa harus mampu memetakan kerentanan untuk mengetahui keluarga dan wilayah yang paling berisiko dengan tetap menjaga kerahasiaan warga. Kedua, meningkatkan kemampuan pencegahan dengan menyediakan informasi pekerjaan dan prosedur migrasi yang aman.
Ketiga, desa harus membuka akses pelaporan dan pengaduan melalui skema penghubung yang dipercaya masyarakat agar warga tidak bingung saat memerlukan pertolongan. Keempat, memiliki prosedur yang sederhana untuk melindungi dan merujuk indikasi kejahatan kepada pihak berwenang atau gugus tugas terkait. Kelima, mendampingi serta melakukan pemulihan bagi korban yang dipulangkan agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Keberhasilan langkah ini tidak boleh diukur dari berapa banyak kita bertemu seperti ini, berapa banyak spanduk, atau tim yang kita bentuk. Tapi keberhasilan ini harus kita lihat dari produk, apa yang harus kita tangani untuk mengantisipasi, mencegah, dan menangani tindak kejahatan perdagangan orang," ujar Taufik.
Pemerintah desa diimbau untuk berkolaborasi dengan supradesa, aparat penegak hukum, serta lembaga negara seperti LPSK agar alur pelaporan dan penanganan dapat berjalan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kunjungan Wisatawan ke Lampung di Libur Akhir Tahun 2,35 Juta Orang
-
Beli Kendaraan Listrik di Jateng Sekarang Gratis Pajak Sepeser Pun? Ini Faktanya
-
Ditemui KDM, Mentan Tegaskan Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Diganti Tiga Kali Lipat!
-
Disekap 3 Tahun oleh Pria Berinisial TH, Wanita di Bandung Ini Alami Cacat Fisik dan Rugi Puluhan Juta
-
Pembagian Perlengkapan Sekolah Gratis Kepada Pelajar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.