Legislator: Penanganan KKB di Papua Tengah Harus Kedepankan Keselamatan Warga Sipil
📅 Jumat, 16 Mei 2025, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: DPR RI
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah mengedepankan keselamatan warga sipil dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
“Perlindungan warga sipil wajib menjadi prioritas. Mereka tidak boleh menjadi korban dalam konflik yang tidak mereka pahami dan tidak mereka ikuti. Ketika warga hidup dalam ketakutan, hak asasi mereka jelas terampas,” kata Mafirion dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menuturkan bahwa perlindungan warga sipil telah diatur dalam berbagai konvensi internasional, di antaranya Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, serta Protokol Tambahan I dan II 1977.
Adapun dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, kata dia, dijelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik non-internasional wajib melindungi mereka yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk warga sipil dan kombatan yang telah menyerah.
“Fakta bahwa warga sipil menjadi korban menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap mereka. Ini mengarah pada dugaan pelanggaran HAM yang serius,” ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
TNI melaporkan sedikitnya 18 anggota KKB tewas dalam baku tembak. Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, menyusul adanya laporan korban sipil tewas dan hilang, serta sipil lainnya terpaksa harus mengungsi.
“Masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, mengalami trauma berat. Tidak ada ruang damai bagi warga sipil di tengah konflik bersenjata,” ujarnya.
Dia pun mendesak pemerintah segera membuka ruang dialog inklusif dengan melibatkan pemuka agama dan semua pihak terkait guna menghentikan konflik yang terus berlarut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Konflik ini harus segera diakhiri. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap perdamaian dan perlindungan warga sipil,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!