Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Fokus Usut Hasto, Meski Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku

📅 Jumat, 16 Mei 2025, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Fokus Usut Hasto, Meski Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku Doc: Antara
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih fokus pada perkara yang melibatkan terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meskipun mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi mengenai diketahuinya lokasi Harun Masiku diungkapkan dalam persidangan Hasto pada Jumat ini.

"Tentunya pada saat ini KPK masih fokus pada proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan bahwa hadirnya penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di persidangan Hasto sebagai saksi fakta karena yang bersangkutan mengetahui seluruh rangkaian perkara perintangan penyidikan.

"Karena dalam pembuktian perkara tersebut, KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap, akan tetapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara," ujarnya.

Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat hadir dalam sidang Hasto sebagai saksi fakta pada Jumat, mengatakan KPK telah mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.

Akan tetapi, Arif mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengungkapkannya di persidangan tersebut.

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.