Keputusan Mengejutkan! Pemerintah Ubah Aturan TKDN, Ini yang Berubah
Rabu, 07 Mei 2025, 10:14 WIBJAKARTA - Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan daya saing produk lokal, mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pemasukan pajak penghasilan, dan menghemat devisa negara.
TKDN juga membantu mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan rasa bangga terhadap produk dalam negeri. Sertifikat TKDN meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen dan pemerintah, membuka akses ke insentif dan peluang pengadaan.Â
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut terdapat aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
Agus menjelaskan dalam Pasal 66 Ayat 2b disampaikan bahwa dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.
"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).
Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja. Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.
Agus menyebut Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.
Lebih lanjut, Perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.Â
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.
"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," imbuhnya.ers
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Siap Dilakukan, Banjir Jakarta Dibidik dari Hulu ke Hilir
-
Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025
-
Kejagung Sita 21 Motor Mewah terkait Kasus Suap Perkara CPO di PN Jakarta Pusat
-
Kemenperin: Sertifikat TKDN iPhone 17 Telah Terbit
-
Andre Rosiade Sebut Sumbar Ajukan Tambahan 500 Unit Hunian Sementara ke Danantara
-
Vietnam Evakuasi Warga Sebelum Terjangan Topan Bualoi
-
Anda Suka Keharuman? Ikuti Kiat Pilih Parfum Lokal ala Kreator Kecantikan IniVindy
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.