Kemenperin: Sertifikat TKDN iPhone 17 Telah Terbit
Minggu, 14 Sep 2025, 10:38 WIBJAKARTA-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan lembaga tersebut telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 17. Hal itu seiring dengan reformasi TKDN melalui terbitkanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN,"ungkap Menperin Agus dalam konferensi persnya di Jakarta Kamis (11/9) malam.
Menperin Agus menegaskan, penerbitan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan investasi strategis Apple di Indonesia yang berada di luar skema TKDN, termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan program pengembangan ekosistem talenta digital.
Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. "Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,"ungkap Agus.
Menperin menyatakan bahwa reformasi TKDN dan komitmen investasi global seperti Apple akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri nasional di masa depan. "Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," tegasnya
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Menperin Agus menegaskan, reformasi ini menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.
Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar.
Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. "Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," tegas Agus.
Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan industri di berbagai sektor. Capaian ini memberi dampak signifikan, antara lain menjaga keberlanjutan produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
Siap Go Internasional! Kemenperin Cari Talenta Terbaik Buat WorldSkills ASEAN 2027
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
MBG Dorong Konsumsi Susu, Kemenperin: Limbah Kemasan Harus Dikelola Biar Tidak Cemari Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.