Kejagung Sita 21 Motor Mewah terkait Kasus Suap Perkara CPO di PN Jakarta Pusat
Minggu, 13 Apr 2025, 19:25 WIBJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4), tiga mobil derek yang mengangkut puluhan sepeda motor mewah tiba di gedung tersebut pada pukul 17.55 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini. âBaru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,â katanya.
Motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey.
Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan. âNanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,â katanya.
Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Adapun terkait tindak kejahatan kasus ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar 60 miliar rupiah.
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
- Kejagung
- Gratifikasi
- Sita
- Perkara CPO
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
Badai Musim Dingin Tewaskan Warga Gaza, Anak 1 Tahun Meninggal karena Hipotermia di Kamp Pengungsian
-
Asal Usul Tradisi Halloween Klasik yang Masih Dilakukan hingga Sekarang
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Polres: Volume Kendaraan di Tol Batang Melonjak, 2.183 Kendaraan Lintasi GT Kalikangkung
-
Trump Hadiri Penandatanganan Gencatan Senjata Thailand-Kamboja dalam Lawatan Tur Asia
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.