Ancaman Hukuman Pidana Militer Menanti Kelasi Satu Jumran, Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
📅 Selasa, 06 Mei 2025, 16:27 WIB | Oleh: Yuniar Dwi Setiawati
Doc: ANTARA/yds
BANJARBARU – Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (25) mulai diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Senin (5/5) sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru. Sidang perdana ini mengungkap motif keji di balik tewasnya korban.
Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam surat dakwaannya membeberkan bahwa motif terdakwa membunuh korban adalah karena tidak mau bertanggung jawab menikahi Juwita setelah hubungan badan mereka diketahui oleh keluarga korban.
Dakwaan merinci momen tragis pada 22 Maret 2025, di mana terdakwa sempat merayu korban, melakukan hubungan badan di mobil rental, lalu berkeliling mencari lokasi sepi di kawasan perkantoran hingga akhirnya mencekik korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, dan merekayasa kejadian seolah kecelakaan tunggal.
Sidang perdana kemarin telah mendengarkan keterangan enam dari total 11 saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (8/5) untuk mendengarkan saksi dan alat bukti lainnya.
Kasus ini menyoroti motif yang kerap muncul dalam tindak kekerasan terhadap pasangan. Kriminolog Dr. Arya Nugraha menilai, "Motif menghindari tanggung jawab adalah motif instrumental yang sangat berbahaya. Pelaku melihat korban sebagai 'masalah' yang harus dihilangkan demi kepentingan diri sendiri, bukan lagi sebagai individu yang bernilai."
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, terkait ancaman hukuman, Pakar Hukum Pidana Militer, Kolonel (Purn.) Dr. Siti Fatimah, menjelaskan, "Tindakan pembunuhan yang didakwa dengan motif terencana atau setidaknya disertai niat menghilangkan nyawa dapat dijerat pasal-pasal berat dalam KUHP Militer. Jika unsur perencanaan terbukti, ancaman hukumannya bisa sangat tinggi, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pasal yang didakwakan dan pembuktian di muka persidangan."
Dengan terungkapnya motif dan berjalannya proses peradilan militer, terdakwa Kelasi Satu Jumran kini menanti putusan hakim atas perbuatannya yang merenggut nyawa seorang jurnalis muda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!