- Home
-
- Luar Negeri
-
- Uni Eropa Denda TikTok €...
Uni Eropa Denda TikTok €530 Juta Terkait Transfer Data Pribadi ke Tiongkok
Senin, 05 Mei 2025, 01:10 WIBBRUSSEL - Platform video pendek populer TikTok telah dikenakan denda besar sebesar 530 juta euro karena mentransfer data pribadi warga Eropa ke Tiongkok. Komisi Perlindungan Data Irlandia atau Irish Data Protection Commission (DPC) yang mewakili Uni Eropa seperti dikutip dari Deutsche Welle (DW) pada Jumat (2/5) menyatakan aplikasi yang digunakan oleh 1,5 miliar orang di seluruh dunia itu telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum atau General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.Â
TikTok adalah anak perusahaan raksasa teknologi Tiongkok, ByteDance. Namun, karena kantor pusatnya di Eropa berada di Irlandia, maka DPC menjadi regulator utama di UE untuk platform sosial tersebut, termasuk raksasa teknologi lain yang berkantor pusat di Eropa di Irlandia, seperti Amazon, Google, Meta dan X.
Denda tersebut merupakan denda terbesar kedua yang pernah dijatuhkan oleh Uni Eropa. Pada tahun 2023, pengawas perlindungan data Irlandia telah mendenda TikTok sebesar 345 juta euro karena melanggar peraturan Eropa tentang pemrosesan data anak-anak.
Pengawas perlindungan data Irlandia menyatakan selama penyelidikan, raksasa media sosial itu mengaku tidak menyimpan data pengguna dari Eropa pada server di Tiongkok, tetapi mengakui pada bulan April bahwa mereka telah melakukannya hingga batas tertentu.
âTikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna (Eropa), yang diakses dari jarak jauh oleh staf di Tiongkok, diberikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya setara dengan yang dijamin di UE,â kata Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle.
âTikTok tidak membahas potensi akses oleh otoritas Tiongkok ke data pribadi (warga Eropa) berdasarkan undang-undang antiterorisme, antispionase, dan undang-undang Tiongkok lainnya yang diidentifikasi oleh TikTok sebagai hal yang secara material menyimpang dari standar UE,â tambahnya dalam sebuah pernyataan.
Ajukan Banding
Sementara itu, TikTok mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa. Perusahaan itu bersikeras bahwa mereka tidak pernah menerima permintaan dari otoritas Tiongkok untuk data pengguna Eropa.
Perusahaan induk TikTok, ByteDance, diakui memang berkantor pusat di Tiongkok, tetapi perwakilan aplikasi tersebut telah berulang kali menekankan bahwa ByteDance sebagian besar dimiliki oleh investor internasional. Namun, ByteDance harus mematuhi otoritas Tiongkok melalui kantor pusatnya di Beijing.
Beberapa negara telah melarang platform tersebut untuk jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk Pakistan, Nepal, dan wilayah Perancis di Kaledonia Baru. Perusahaan tersebut juga telah mendapat kecaman di Amerika Serikat (AS), di mana para ahli khawatir perusahaan itu dapat membiarkan data warga Amerika jatuh ke tangan pemerintah Tiongkok.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Reda Manthovani Apresiasi Kontingen Indonesia yang Lampaui Target di ASEAN Para Games 2025
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Wali Kota Bandung Tegaskan Pentingnya Ruang Digital Aman dan Produktif bagi Remaja
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
DPRD DKI Ingatkan Bahaya Banjir Rob, Pemprov Diminta Gerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
-
Kemenag Sebut 512 Pesantren Jadi Piloting Program Pesantren Ramah Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.