KNKT Soroti Urgensi Sekolah Mengemudi demi Pemberantasan Truk ODOL yang Marak di Jalan Raya

Senin, 05 Mei 2025, 19:25 WIB

JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan pentingnya pendirian sekolah mengemudi khusus bagi pengemudi bus dan truk sebagai langkah strategis dalam upaya pemberantasan praktik Overdimension Overload (ODOL) yang masih marak terjadi di jalan raya Indonesia.

Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan salah satu akar persoalan dari maraknya pelanggaran ODOL adalah rendahnya kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para pengemudi angkutan barang dan penumpang.

Ket. Foto: Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan — Sumber: istimewa

Ia menilai selama lebih dari dua dekade, Indonesia belum pernah memiliki sistem pendidikan mengemudi yang layak dan terstruktur untuk pengemudi kendaraan besar.

“Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman atau pengalaman lapangan. Tidak ada proses pembelajaran formal sebagaimana pengendali moda transportasi lain seperti pilot, nakhoda, atau masinis,” ungkap Wildan, akhir pekan kemarin.

Ia mencontohkan bahwa seorang pilot harus melewati tahapan ketat mulai dari Student Pilot License, kemudian memperoleh Private Pilot License, dan baru bisa mengikuti sertifikasi Commercial Pilot License setelah memiliki 1.500 jam terbang. Bahkan setelah memiliki lisensi komersial, seorang pilot tetap wajib mendapatkan sertifikasi khusus untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan.

Hal serupa juga berlaku dalam moda transportasi laut dan perkeretaapian. Seorang nakhoda kapal harus mengantongi sertifikasi bertingkat dari ANT-5 hingga ANT-1, begitu pula masinis yang harus melalui pelatihan dan sertifikasi resmi sebelum diperbolehkan mengoperasikan kereta.

“Setiap moda memiliki sistem pelatihan dan sertifikasi yang ketat untuk memastikan operatornya memahami betul karakteristik kendaraan, teknologi yang digunakan, serta potensi bahaya yang dihadapi. Sayangnya, ini tidak terjadi di moda jalan raya,” jelasnya.

Wildan menyebut bahwa teknologi kendaraan saat ini berkembang sangat cepat, bahkan telah beralih dari sistem otomotif konvensional ke ototronik, mekatronik, dan dalam waktu dekat menuju era electric vehicle (EV).

Namun ironisnya, para pengemudi truk dan bus di Indonesia belum dibekali pemahaman teknis yang memadai untuk mengikuti perkembangan ini.

KNKT juga menyoroti kasus kecelakaan di Bekasi yang melibatkan truk trailer bermuatan 70 ton, padahal kendaraan tersebut hanya memiliki daya mesin 260 PS yang didesain untuk beban maksimal 35 ton.

Pengemudi, yang diduga tidak memahami rasio tenaga terhadap beban (power-to-weight ratio), nekat mengangkut muatan berlebih yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Perilaku ini bukan karena pengemudi nekat, tapi karena dia tidak tahu. Dia tidak paham apa konsekuensinya jika membawa beban dua kali lipat dari kemampuan kendaraan,” tambah Wildan.

KNKT pun mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menempuh pendekatan edukatif melalui pendirian Sekolah Mengemudi khusus bagi pengemudi angkutan umum barang dan penumpang.

Langkah ini sejalan dengan amanah Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“Pemerintah harus segera membuka sekolah mengemudi yang berstandar dan menyelenggarakan diklat bagi para pengemudi eksisting agar mereka bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi. Tentunya harus dibarengi dengan pemberian upah yang layak agar pengemudi bisa bekerja dengan nyaman dan aman,” pungkas Ahmad Wildan.

KNKT berharap melalui pendekatan ini, Indonesia bisa melahirkan pengemudi profesional, mengurangi praktik ODOL, serta menciptakan lalu lintas jalan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

  • KNKT
  • Kendaraan ODOL

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

Berita Terbaru

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.