Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mayday 2025: Buruh Desak Prabowo Hapus Outsourcing dan Wujudkan Keadilan Kerja

📅 Kamis, 01 Mei 2025, 12:15 WIB | Oleh:
Mayday 2025: Buruh Desak Prabowo Hapus Outsourcing dan Wujudkan Keadilan Kerja Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Ratusan ribu buruh yang berkumpul di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), dalam peringatan Hari Buruh Internasional, menyuarakan enam tuntutan utama kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tuntutan yang paling disorot adalah penghapusan sistem outsourcing atau alih daya, yang dianggap mengikis kepastian kerja dan merugikan masa depan para pekerja.

"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing," tegas Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025). Ia mengingatkan bahwa Prabowo pernah menjanjikan penghapusan sistem ini sejak satu dekade lalu, dan kini buruh mendesak janji itu diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Berikut enam tuntutan resmi gerakan buruh nasional dalam aksi May Day 2025:

  • 1. Hapus Sistem Outsourcing

Buruh menuntut diakhirinya sistem kerja alih daya yang dianggap melemahkan perlindungan tenaga kerja. Mereka menilai sistem ini tidak menjamin upah adil, perlindungan sosial, maupun jenjang karier yang pasti.

  • 2. Bentuk Satgas PHK

Para buruh meminta pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang berwenang menangani dan mencegah maraknya PHK sepihak, terutama di sektor industri padat karya.

  • 3. Wujudkan Upah Layak Berbasis KHL

Buruh mendesak agar kebijakan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar data inflasi. Kenaikan UMP 6,5 persen diapresiasi, namun dianggap belum cukup untuk mengimbangi biaya hidup di kota besar.

  • 4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Pemerintah diminta segera mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan fokus pada perlindungan hak cuti, jaminan pensiun, dan kebebasan berserikat, serta menolak pasal yang mempermudah PHK.

  • 5. Sahkan RUU PPRT

Buruh menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang selama lebih dari satu dekade mangkrak di parlemen. Mereka menilai kontribusi PRT harus diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.

  • 6. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi

Dalam upaya pemberantasan korupsi, buruh mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset guna menghukum pelaku korupsi melalui pemiskinan aset—baik individu maupun korporasi yang terlibat.

Tuntutan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam suasana aksi damai yang dijaga lebih dari 13 ribu personel keamanan gabungan. Para buruh berharap agenda perlindungan dan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas utama dalam pemerintahan ke depan.

“Perjuangan buruh tak akan berhenti hingga tercipta keadilan kerja yang sejati dan kesejahteraan merata untuk seluruh pekerja di Indonesia,” tegas Said Iqbal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.