Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Rejang Lebong Segera Miliki Perda Administrasi Kependudukan

📅 Selasa, 29 Apr 2025, 22:37 WIB | Oleh:
Pemkab Rejang Lebong Segera Miliki Perda Administrasi Kependudukan Doc: ANTARA/Nur Muhamad
Ket. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong tengah memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga daerah itu.

Rejang Lebong, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat ini akan segera memiliki Peraturan Daerah atau Perda terkait dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) guna menunjang pelayanan masyarakat di wilayah itu.

"Saat ini kami tengah melakukan penyusunan dari Raperda Administrasi Kependudukan yang ditargetkan dalam waktu dekat ini sudah diajukan dan bahas oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong guna disahkan menjadi Perda Adminduk," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rejang Lebong Rosita, di Rejang Lebong, Selasa (29/4).

Dia menjelaskan, penyiapan rancangan Perda Adminduk tersebut sudah dibahas pihaknya dalam diskusi grup sebanyak tiga kali dengan mengundang OPD terkait lainnya, kemudian Camat, kepala desa, lurah, akademisi serta sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong termasuk perwakilan perempuan.

Setelah dilakukan pembahasan sebanyak tiga kali, kata dia, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan finalisasi Raperda Adminduk Kabupaten Rejang Lebong, sebelum disampaikan ke DPRD Rejang Lebong untuk dilakukan pembahasan.

"Target kita pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan ini akan selesai sebelum program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 berakhir," terangnya.

Terkait dengan Raperda Administrasi Kependudukan tersebut, kata dia, merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menyesuaikan peraturan terkait dengan administrasi kependudukan yakni Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut dia, dengan adanya Perda Adminduk ini nantinya semakin memudahkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan ke depannya seperti layanan administrasi kependudukan yang semuanya sudah online.

"Salah satu perbedaan mendasar yang akan diatur dalam Perda Adminduk ini ialah perubahan pada format dokumen kependudukan. Kalau dulu akta kelahiran dan kematian dicetak menggunakan kertas khusus, kini bisa menggunakan kertas A4 80 gram sehingga memudahkan masyarakat," demikian Rosita.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

26 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.