Penerapan PI 10% Migas Tak Transparan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 25 Apr 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Komisi XII DPR RI menyoroti implementasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang cenderung tertutup dan tidak transparan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan PI 10 persen merupakan hak daerah yang wajib ditawarkan oleh operator migas, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. “Participating interest 10 persen ini bukan hak operasional, tapi di situ ada hak administratif dan hak investasi. Sayangnya, prosesnya masih berjalan sangat lambat dan kurang transparan,” ujar Sugeng dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (24/4).

Ket. Foto: pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sektor minyak dan gas bumi (migas) — Sumber: antara

Baru baru ini, kata Sugeng, pihaknya menerima audiensi dari DPRD Provinsi Jambi terkait implementasi PI sebesar 10 persen dalam pengelolaan sumber daya alam sektor migas di Jakarta.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Hadir pula Perwakilan Fraksi DPRD Jambi serta para anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, termasuk Cek Endra (Fraksi Partai Golkar) dan Rocky Chandra (Fraksi Partai Gerindra). Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Dia menyebutkan, meskipun operator migas seperti PetroChina, yang menguasai 30 persen saham, telah memenuhi kewajiban menawarkan PI 10 persen, namun tahapan due diligence yang sedang berlangsung dinilai terlalu tertutup dan memakan waktu lama.

Sugeng mengingatkan pentingnya kesiapan finansial dari BUMD agar dapat mengelola PI tersebut secara optimal, salah satunya melalui penyusunan letter of intent kepada investor potensial.

“Ini bukan sekadar urusan B2B, tapi juga affirmative policy yang memberi ruang kepada daerah untuk belajar, mendapatkan transfer of knowledge dan transfer of management dalam pengelolaan migas,” tandas Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Menurutnya, keterlibatan daerah dalam PI ini memungkinkan perwakilan daerah mengikuti rapat-rapat penting seperti technical committee dan executive committee yang menentukan arah kebijakan migas.

  • minyak dan gas (migas)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.