Pemkab Donggala: Pemilik Diminta Tak Biarkan Hewan Ternaknya Berkeliaran di Tempat Umum
📅 Kamis, 24 Apr 2025, 18:15 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
DONGGALA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah mengimbau kepada warga agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang hewan ternaknya berkeliaran bebas di jalan raya dan sekitarnya.
"Jadi pemilik ternak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga Rp350 ribu per ekor untuk sapi dan Rp150 ribu per ekor untuk kambing," kata Vera Elena Laruni di Banawa, Kamis.
Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban hewan ternak untuk Kecamatan Banawa khususnya pada 9 kelurahan dan 5 desa.
"Sudah ada kesepakatan bersama bahwa setiap kelurahan harus ada kandang penampungan hewan ternak," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menuturkan bakal memberhentikan Camat dan Lurah jika tidak berhasil menangani hewan ternak di wilayahnya yang masih berkeliaran dengan bebas di tempat umum.
"Semua pihak mulai dari masyarakat, kepala desa, camat hingga OPD terkait harus bersama-sama menjalankan peraturan pemerintah daerah ini untuk penertiban hewan ternak di Kabupaten Donggala," sebutnya.
Menurut dia, wilayah yang tidak berhasil menangani persoalan hewan ternak akan dievaluasi kinerja para camat dan kepala desanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini tentunya motivasi untuk camat, kades hingga RT dan RW agar bekerja maksimal menertibkan hewan ternak tersebut," katanya.
Vera menjelaskan agar para camat, lurah serta kades melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna bergerak menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.
"Segera dilaksanakan penertiban ini tapi harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengandangkan ternaknya," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!