Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditjen Imigrasi Aceh Memetakan Kerawanan Pelanggaran Keimigrasian 

📅 Kamis, 24 Apr 2025, 20:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ditjen Imigrasi Aceh Memetakan Kerawanan Pelanggaran Keimigrasian  Doc: ANTARA
Ket. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh menggelar pertemuan tim pengawasan orang asing di Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh memetakan kerawanan keimigrasian guna mencegah pelanggaran oleh warga negara di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Kami memetakan kerawanan tersebut guna memudahkan penanganannya. Ada beberapa kerawanan pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, di Banda Aceh, Kamis (24/4).

Ia menyebutkan kerawanan keimigrasian tersebut berpotensi terjadi 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Pelanggaran yang berpotensi terjadi tersebut, di antaranya penyimpangan izin tinggal, perlintasan imigran ilegal, dan lainnya.

Adapun kerawanan keimigrasian yang dipetakan meliputi Kantor Imigrasi Banda Aceh dengan wilayah kerja Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Kemudian, Kantor Imigrasi Sabang dengan wilayah Kota Sabang, dan Kecamatan Kepulauan Pulo Aceh. Kantor Imigrasi Meulaboh dengan wilayah kerja Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Kantor Imigrasi Takengon meliputi wilayah kerja Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara. Kantor Imigrasi Lhokseumawe meliputi Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Timur.

Serta Kantor Imigrasi Langsa, meliputi wilayah kerja Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Hampir semua potensi kerawanan keimigrasian terkait izin tinggal, perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi, serta imigran ilegal," katanya.

Guna mencegah pelanggaran orang asing tersebut, kata Novianto Sulastono, pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) terus meningkatkan pengawasan. Tim Pora beranggotakan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing.

"Kami juga menggelar pertemuan dengan Tim Pora guna saling bertukar informasi. Pertemuan tersebut juga membahas tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat pengawasan orang asing agar tidak saling tumpang tindih," katanya.

Menurut Novianto Sulastono, orang asing yang datang ke Indonesia adalah mereka yang memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan perekonomian. Jadi, pengawasan terhadap orang asing tersebut harus terus dilakukan, sehingga kehadiran mereka tidak merugikan masyarakat.

Kami mengajak masyarakat juga ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Laporan masyarakat terkait kegiatan orang asing tersebut bentuk dari upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan orang asing," kata Novianto Sulastono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pembangunan monumen galodo Sumatera Barat

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pembangunan monumen galodo ...
Ekonomi
Komoditas ekonomi kreatif n...
Megapolitan
Bazar urban farming Jakarta...
Daerah
Lomba barista pelajar di Ko...
Luar Negeri
Gempa di Gunung Fuji, Sepul...
Daerah
Pemanfaatan air tanah untuk...
Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.