Mensesneg Sebut RUU Polri dan Kejaksaan Sedang Digulirkan
📅 Senin, 21 Apr 2025, 17:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan dijadwalkan untuk digulirkan tahun ini, sesuai agenda yang telah direncanakan pemerintah.
Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4), menegaskan bahwa substansi dari kedua RUU tersebut masih akan dibahas lebih lanjut secara mendalam.
"Sesuai dengan agenda seperti itu," kata Mensesneg saat ditanya mengenai kedua RUU tersebut akan digulirkan tahun ini.
Soal kekhawatiran bahwa RUU Polri berpotensi menjadikan institusi kepolisian terlalu kuat atau super power, Prasetyo menepis anggapan tersebut.
"Super power-nya di mana, wong kita isinya belum kita bahas kok," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menekankan bahwa proses pembahasan akan menjadi ruang untuk mengkaji isi dan dampak dari RUU tersebut secara menyeluruh.
"Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra mendorong agar RUU Polri dan RUU Kejaksaan segera dibahas karena harus menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang sedang diprioritaskan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski belum ada pembahasan lanjutan sejak terakhir didorong pada 2024, Soedeson berharap kedua RUU itu bisa diselesaikan tahun ini karena masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Saat ini, Komisi III DPR masih fokus pada RUU KUHAP yang baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2025 dan belum resmi dibahas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!