Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendag Luruskan Informasi Terkait Tarif 47 Persen pada Impor Tekstil

📅 Senin, 21 Apr 2025, 16:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag Luruskan Informasi Terkait Tarif 47 Persen pada Impor Tekstil Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono memberi keterangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengklarifikasi bahwa produk tekstil dan pakaian dari Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat saat ini tidak terkena tarif sebesar 47 persen, melainkan berada dalam kisaran 15–30 persen.

“Kami luruskan, bukan 47 persen, melainkan (untuk tekstil) 15–30 persen,” ucap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (21/4).

Bris menjelaskan, Amerika Serikat memiliki tiga jenis tarif impor yang baru, yakni tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Tarif yang saat ini memengaruhi produk tekstil adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen.

Tarif dasar baru atau new baseline tariff telah berlaku sejak 5 April 2025. Sedangkan, tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia belum berlaku, sebagaimana yang termaktub dalam kebijakan terbaru Amerika Serikat ihwal penundaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari.

Sebelum pemberlakuan kedua jenis tarif tersebut, Amerika Serikat sudah mengenakan beragam jenis tarif kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia dengan kisaran 5–20 persen.

Oleh karena itu, besaran tarif yang saat ini berlaku untuk produk tekstil adalah besaran tarif awal (5–20 persen) ditambah tarif dasar baru sebesar 10 persen.

“Jadi, tingkat tarif yang beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10 persen, sehingga nanti range yang baru adalah 15–30 persen,” ucapnya.

Penambahan yang serupa juga terjadi pada produk alas kaki, dari yang semula 8–20 persen menjadi 18–30 persen; kemudian furnitur kayu dari yang semula 0–3 persen menjadi 10–13 persen; produk perikanan dari 0–15 persen menjadi 10–25 persen; serta produk karet dari 2,5–5 persen menjadi 12,5–15 persen.

Apabila nantinya tarif resiprokal berlaku di Indonesia pada 9 Juli 2025, rentang tarif untuk produk tekstil dan pakaian berada dalam kisaran 37–52 persen.

Berlakunya tarif resiprokal meniadakan tarif dasar baru atau new baseline tariff sebesar 10 persen, sehingga dasar penjumlahan tarif yang digunakan adalah besaran tarif awal (5–20 persen).

“Untuk tekstil yang tadinya 5–20 persen, ditambah 32 persen (tarif resiprokal) menjadi 37–52 persen,” kata Bris.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan ramainya perbincangan di jagat media sosial ihwal kenaikan tarif sebesar 47 persen, menyusul konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertajuk, “Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat”.

Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga menyampaikan tarif rata-rata untuk produk garmen asal Indonesia bisa mencapai 47 persen.

“Maka, dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, tarifnya itu menjadi 10 persen ditambah 10 persen ataupun 37 persen ditambah 10 persen,” kata Airlangga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.