Pemkab Garut Temukan Ribuan Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah: Apa Dampaknya?
📅 Rabu, 16 Apr 2025, 21:37 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mencatat ribuan pasangan suami istri yang ada di daerah itu belum memiliki akta nikah.
Ini menjadi masalah besar yang mengancam hak-hak hukum mereka, seperti hak waris, hak atas layanan kesehatan, dan akses ke berbagai program pemerintah. Pemerintah Kabupaten Garut tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini agar setiap pasangan memiliki bukti sah yang dapat melindungi hak mereka.
"Masih banyak masyarakat Kabupaten Garut yang perkawinannya sampai saat ini belum tercatat. Hasil pendataan yang tertera ada sekitar seribu lebih yang belum memiliki akta nikah," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana saat acara Sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2025 di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Pemkab Garut selama ini terus berupaya menyelenggarakan sidang Isbat Nikah untuk masyarakat yang selama ini sudah menikah secara agama atau pernikahannya tidak tercatat secara aturan negara.
Pemkab Garut, lanjut dia, sejak 2019 sampai 2025 sudah memfasilitasi sebanyak 513 pasangan untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sah tercatat secara aturan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, seperti kegiatan sidang Isbat Nikah kali ini terdapat 50 pasangan suami istri, namun dari yang daftar itu hanya 20 pasangan dinyatakan lengkap secara administrasi dan lolos verifikasi pengadilan.
"Insya Allah, sisanya akan kami fasilitasi dan selesaikan secara bertahap agar pernikahan mereka bisa tercatat memiliki kekuatan hukum negara di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, sidang Isbat Nikah tersebut bertujuan untuk menciptakan keluarga bahagia, saling menyayangi, dan juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga karena tercatat secara hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia berharap program sidang Isbat Nikah bagi pasangan suami istri itu dapat terus terjalin dengan instansi lainnya yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kementerian Agama.
Yayan juga menyampaikan sesuai dengan program Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut terkait program prioritas 100 hari kerja yang dinilainya memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak hukum, salah satunya akta nikah, dan sebagainya.
"Insya Allah ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program pembangunan lainnya," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!