Terbongkar! 42 Karung Pasir Timah Ilegal Disembunyikan di Bawah Keramba Jaring Apung di Lingga.
Senin, 03 Agu 2026, 22:25 WIBKomando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV mengungkap kasus penyelundupan 42 karung pasir timah ilegal dengan modus menyembunyikan barang bukti di bawah keramba jaring apung di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Komandan Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan TNI AL pada Minggu (26/7) dengan nilai ekonomis barang bukti pasir timah yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
"Petugas mengamankan satu orang beserta 42 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan. Modusnya pasir timah disembunyikan di bawah keramba jaring apung pada kedalaman sekitar empat sampai lima meter di bawah permukaan laut. Berdasarkan informasi, pasir timah ini diduga akan dikirim ke Malaysia," kata Berkat di Lingga, Senin.
Berkat mengatakan saat ini penyidik TNI AL masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan adanya sindikat yang berperan mengangkut pasir timah dari lokasi penyimpanan menuju kapal di tengah laut sebelum diselundupkan ke luar negeri.
"Dugaan sementara memang akan dikirim ke Malaysia dengan metode ship-to-ship. Masih kami dalami apakah ada pihak lain atau sindikat yang terlibat dalam proses pengiriman tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan pengungkapan bermula pada Minggu (26/7)Â sekitar pukul 11.00 WIB saat tim gabungan menerima informasi adanya aktivitas ilegal di perairan Pekajang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan menemukan dua kapal cepat berada di sekitar keramba apung.
Tim kemudian melakukan pendalaman terhadap pemilik keramba apung dan hasil pemeriksaan memberi indikasi bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi penyelundupan pasir timah. Petugas selanjutnya melakukan penyelaman di bawah keramba dan menemukan 42 karung berisi pasir timah yang disembunyikan di dasar keramba.
Setelah temuan tersebut, TNI AL berkoordinasi dengan Lanal Dabo Singkep dan unsur KRI Beladau untuk melakukan patroli serta pengamanan lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AL yang merupakan pemilik keramba apung.
Selain 42 karung pasir timah, petugas turut menyita satu pucuk senapan angin, satu pucuk air shotgun, serta sejumlah barang bukti lainnya. Terduga pelaku AL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil uji laboratorium PT Timah di Kundur, kandungan timah (Sn) pasir tersebut berkisar antara 53 hingga 67 persen. Artinya pasir timah ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi," ujarnya.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.