Pengawasan Bank Kian Diuji, LPS Rampungkan Likuidasi Tujuh BPR/ BPRS
Senin, 03 Agu 2026, 21:55 WIBJAKARTA â Likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mencerminkan mekanisme pengawasan dan penyehatan sektor perbankan yang tetap berjalan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Meski berdampak pada penghentian operasional bank yang tidak lagi sehat, proses likuidasi bertujuan melindungi nasabah melalui skema penjaminan simpanan serta mencegah risiko yang lebih luas terhadap sistem keuangan.
Di sisi lain, meningkatnya kasus likuidasi menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan pengawasan agar BPR/ BPRS mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menyelesaikan likuidasi sebanyak tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/ Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I-2026.
Sementara itu, sebanyak 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan.
âSepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS, sementara 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan,â ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2026, di Jakarta, Senin (3/8).
Pada periode sama, Anggito mengungkapkan terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun, yang mencakup sebanyak 48.733 rekening.
Dari hasil likuidasi tersebut, nilai simpanan yang masuk dalam coverage penjaminan (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar Rp412,20 miliar.
âAtas BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan (fraud),â ujar Anggito.
Sementara itu, dari sisi penjaminan, LPS melaporkan cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS.
Per Juni 2026, jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar mencapai 99,94 persen atau setara dengan 696 juta rekening, sementara untuk BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15,5 juta rekening.
Adapun, LPS memproyeksikan perkembangan jumlah penduduk yang belum memiliki rekening (unbanked) turun menjadi 46,5 juta orang pada akhir tahun 2026, dibandingkan sebesar 49,7 juta orang pada akhir tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut dari amendemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Anggito memastikan bahwa LPS akan terus melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Berhasil Atasi Kebocoran Pipa Gas di Babelan Kabupaten Bekasi
-
LPS Matangkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Ditarget Mulai April 2027
-
Seluruh OPD di Pemkab Sleman Tanda Tangani Komitmen Reformasi Birokrasi
-
Setjen MPR RI Tegaskan Junjung Objektivitas dan Integritas Penyelenggaraan LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat
-
Tinggal Hitung Hari! LPS Matangkan Program Penjaminan Polis, Ini 3 Skenarionya
-
Nyaman dan Fleksibel, T-Shirt Tetap Jadi Pilihan Utama Pria Modern
-
Empat Dekade Menunggu, Irak Akhirnya Kembali Mengukir Sejarah Tampil di Piala Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.