Menteri PPPA minta dokter residen pelaku pemerkosaan dihukum bera
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 15:50 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-KemenPPPA
Jakarta -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta PAP, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual, mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan agar jera.
"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Menurut Arifah Fauzi, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.
Arifah Fauzi mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.
Menurut dia, rumah sakit merupakan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Pihaknya menegaskan KemenPPPA akan mengawal proses hukum kasus ini.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menahan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Teranyar, terdapat dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka PAP.
Kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
Keduanya mengalami pelecehan pada 10 dan 16 Maret 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!