Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri LH Dukung Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Kecil

📅 Jumat, 11 Apr 2025, 23:31 WIB | Oleh:
Menteri LH Dukung Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Kecil Doc: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ket. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol diwawancara soal Pemprov Bali larang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter, Denpasar, Jumat (11/4/2025).

Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dengan salah satu bunyinya melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.

“Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan,” kata Hanif di Denpasar, Jumat (11/4).

Di sela peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah itu, Menteri Lingkungan Hidup menjamin pemerintah pusat siap mendukung Pemprov Bali, bahkan jika diperlukan akan memberi pengawalan.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu,” ujar Hanif.

Dalam pidatonya, Menteri Lingkungan Hidup bahkan bangga atas rencana aksi yang konkret dan sistematis dari pemerintah daerah, dimana ketegasan membentuk gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah ini baru pertama kali dilakukan daerah di Indonesia.

Melihat detail rencana dan progres, serta dukungan masyarakat, Hanif meyakini langkah menjaga lingkungan ini akan berhasil dan jadi contoh.

Kebijakan Gubernur Bali melarang produksi air minum dalam kemasan ukuran kecil yang masuk dalam poin gerakan Bali bersih sendiri selain mendapat banyak dukungan juga mendapat respons tak setuju seperti dari pihak pengusaha dan masyarakat yang tidak yakin.

Meski demikian, Wayan Koster mengaku akan tetap menjalankan aturan ini, dan apabila tidak dilaksanakan maka izin air minum tersebut tak dikeluarkan.

Pemprov Bali sendiri dalam edarannya selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter juga melarang distribusi air kemasan tersebut.

Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Peluang Melemah Terbuka, 1 Juli 2026

34 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Peluang Melemah Terbuka, 1 ...
Megapolitan
PLN UID Jakarta Raya Perkua...

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

42 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Daerah
Kemenhub Percepat Persiapan...

Mulai 1 Juli, PELNI Lakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Muatan

44 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Mulai 1 Juli, PELNI Lakukan...
Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.