Legislator DPR Dorong Investigasi Dugaan Air Kemasan dari Sumur Bor Bukan Mata Air Pegunungan
📅 Jumat, 24 Okt 2025, 12:50 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti temuan terkait sumber air kemasan Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang diklaim dalam iklan.
Menurut Rivqy, temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
“Kok berbeda dengan klaim di iklan? Di iklan, air tersebut disebut berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiksi ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Rivqy melalui rilis resmi, Jumat (24/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Subang.
Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa air yang dipakai untuk produksi berasal dari sumur bor sedalam 100 meter, bukan mata air pegunungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan, termasuk risiko pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.
Rivqy menekankan bahwa praktik pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian menyeluruh perlu dievaluasi.
Komisi VI DPR akan mendorong investigasi menyeluruh, mulai dari proses pengeboran hingga potensi risiko bagi lingkungan dan konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami bisa memanggil pihak terkait untuk mengkaji dampak sebelum, saat, dan setelah pengeboran. Penting untuk memastikan aktivitas ini tidak merugikan masyarakat maupun konsumen,” jelas Rivqy.
Dalam langkah awal, Komisi VI DPR RI berencana memanggil BPKN, YLKI, LPKSM, serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk meminta keterangan dan data terkait isu ini. Selanjutnya, data akan diperiksa dan diuji sesuai peraturan perundang-undangan.
Rivqy menegaskan komitmen DPR untuk menegakkan UU Perlindungan Konsumen.
“Siapapun yang melanggar aturan harus diberi sanksi, dan masyarakat yang dirugikan harus mendapatkan kompensasi,” tutup legislator asal Jawa Timur IV itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!